Tuesday, September 15, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalLaporan 110 Bongkar Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Gresik, Polisi Buru...

Laporan 110 Bongkar Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Gresik, Polisi Buru DPO Pengiriman ke Sulawesi

GRESIK, Investigasi.today – Sebuah sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat yang sekilas tampak seperti paket kendaraan biasa ternyata menyimpan muatan terlarang. Di balik bodinya, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat bruto mencapai 10,858 kilogram.

Kasus ini terbongkar bukan melalui operasi besar-besaran, melainkan bermula dari laporan pekerja gudang ekspedisi melalui layanan Call Centre 110.

Temuan tersebut terjadi di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada 9 September 2026.

Informasi awal dari pihak ekspedisi langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gresik. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa paket berupa Vespa yang dianggap mencurigakan.

Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan modus penyelundupan yang cukup rapi. Puluhan kantong plastik berisi tanaman kering disembunyikan di bagian kendaraan.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan, ganja tersebut disamarkan di dalam tangki bahan bakar dan bagasi bagian depan Vespa.

“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.

Dari dalam Vespa tersebut, penyidik mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram bruto.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.

Bukan Sekadar Paket Vespa

Temuan 10,8 kilogram ganja tersebut kini membuka persoalan yang lebih besar bagi penyidik. Polisi tidak hanya memburu pemilik barang, tetapi juga berusaha mengurai rantai pengiriman narkotika tersebut.

Berdasarkan penyelidikan sementara, paket Vespa tersebut berkaitan dengan pengiriman yang memiliki tujuan ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, pihak yang diduga berkaitan dengan paket tersebut belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta tersebut membuat penyidik masih memiliki pekerjaan panjang: siapa pengirimnya, siapa penerimanya, dari mana ganja berasal, dan apakah Vespa hanya digunakan sebagai sarana pengiriman atau merupakan bagian dari modus jaringan yang lebih besar?

Polres Gresik menyatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap keberadaan penerima sekaligus menelusuri asal-usul serta tujuan akhir narkotika tersebut.

Terbongkar dari Kejelian Petugas Ekspedisi

Kasus ini bermula ketika petugas ekspedisi Cargo Gresik menemukan adanya paket berupa sepeda motor Vespa yang dicurigai menyimpan barang terlarang.

Alih-alih membiarkan paket tersebut melanjutkan perjalanan, informasi disampaikan kepada kepolisian.

Respons cepat melalui layanan 110 kemudian membawa petugas Satresnarkoba Polres Gresik ke lokasi.

Setelah pemeriksaan dilakukan, kecurigaan tersebut terjawab. Polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering di dalam kendaraan.

Vespa tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

Tahapan penyidikan lanjutan juga dipersiapkan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

10,8 Kg Ganja dan Ancaman Hukuman Berat

Dengan jumlah barang bukti lebih dari 1 kilogram, perkara ini masuk dalam kategori serius. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pihak yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon, ancamannya juga mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan ketentuan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, polisi masih harus membuktikan secara hukum siapa yang bertanggung jawab atas 10,858 kilogram ganja tersebut dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak.

Polisi Buka Ruang Laporan

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap indikasi peredaran narkotika.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dan pekerja di lini distribusi dapat menjadi pintu masuk penting bagi kepolisian untuk membongkar jaringan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Centre 110. Selain itu, Polres Gresik juga membuka kanal pengaduan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan 10,858 kilogram ganja ini pun belum menjadi akhir perkara. Justru dari sebuah Vespa yang disamarkan sebagai paket ekspedisi, penyidik kini dituntut mengurai siapa pemain di baliknya dan sejauh mana jaringan pengiriman narkotika tersebut bekerja. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular