Sidoarjo, Investigasi.today– Kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menetapkan Drs. Mulyadi, mantan sekretaris Disporabudpar Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Track Sepeda Extreme tahun 2015 menggunakan dana APBD sebesar Rp 1,74 Milyar.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, proyek yang berada di Jl Lingkar Timur tersebut, diduga terdapat penyimpangan maupun kesalahan prosedur serta proses pembuatan tersebut, pihaknya meminta keuntungan yang akhirnya merugikan negara.
Tersangka yang sudah memensiunkan dini itu, tidak ditahan. Alasannya, tersangka kooperatif ketika proses penyidikan. “Tersangka kooperatif. Semua permintaan penyidik dituruti, bukti-bukti juga ditunjukkan, ” ucapnya.
Ia menambahkan, setahun lebih, pekerjaan itu belum juga selesai. Padahal, anggaran sudah dikucurkan semua. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdapat pemalsuan dokumen dan stempel yang dilakukan oleh perusahaan sebagai konsultan proyek.
“Nah, dari konsultan berinisial M itulah anggarannya dikucurkan. Sedangkan M sendiri masih sebatas saksi,” terangnya.
Proses pekerjaan yang dimenangkan CV. Sinar Cemerlang ini sebelumnya terlebih dahulu dilakukan lelang melalui Pokja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, pekerjaan proyek yang merugikan negara sekitar Rp 578 juta tersebut mangkrak akibatnya negara merugi besar”Pungkasnya(ryo/giso).