Wednesday, October 14, 2026
HomeBerita BaruNasionalSerius Tangani Karhutla, Polri Tetapkan 9 Tersangka dari Kalimantan dan Sumatera

Serius Tangani Karhutla, Polri Tetapkan 9 Tersangka dari Kalimantan dan Sumatera

Jakarta, investigasi.today – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam pemaparan perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu.

“Total ada sembilan tersangka,” ujar Pipit.

Secara rinci, dari 9 tersangka tersebut, tujuh orang berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, masing-masing satu orang dari Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu, jumlah laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi tercatat sebanyak 98 laporan, yang ditangani oleh sepuluh Polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Distribusi kasus terbanyak tercatat di Polda Kalimantan Barat dengan 33 laporan, disusul Polda Sumatera Selatan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Polda Riau mencatat enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Bareskrim Polri masing-masing satu laporan.

Tak hanya korporasi, penegakan hukum juga berjalan terhadap pelaku perorangan. Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 Polda jajaran.

Pipit menegaskan, upaya penegakan hukum masih terus berjalan di berbagai daerah. Sanksi tegas siap dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana penjara 10 hingga 12 tahun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular