
GRESIK, Investigasi.today – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) diduga ilegal kembali memperlihatkan wajah gelap kejahatan digital. Bukan sekadar menagih utang, pelaku diduga menggunakan ancaman penyebaran data pribadi, identitas palsu, hingga manipulasi foto bermuatan pornografi untuk memaksa korban mentransfer uang.
Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S (29), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan ini, polisi menyatakan uang korban telah dikembalikan secara utuh.
Namun, penangkapan tersebut belum menutup perkara. Polisi masih memburu seorang berinisial AG yang diduga memasok data pribadi sekaligus berperan memberikan perintah kepada tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kelompok yang diduga menjalankan praktik penagihan ilegal tersebut.
Tagihan berulang, korban dipaksa membayar jutaan rupiah
Kasus ini bermula pada Selasa, 22 September 2026. Korban menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban ditagih Rp1,6 juta atas nama aplikasi Pinjam Amanah. Padahal, berdasarkan keterangan dalam perkara, pinjaman tersebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Korban kemudian melakukan pembayaran.
Persoalan justru semakin rumit setelah pembayaran itu dilakukan. Korban kembali menerima tagihan Rp2,9 juta dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi, pelaku diduga memberikan tenggat hanya 10 menit dan mengancam menyebarkan data pribadi korban jika uang tidak segera ditransfer.
Dalam tekanan tersebut, korban akhirnya mengirimkan Rp2,9 juta melalui virtual account.
Belum berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak membayar karena mulai mencurigai adanya pemerasan.
Penolakan itu diduga dibalas dengan intimidasi yang lebih serius.
Pelaku mengirimkan gambar yang seolah-olah menempatkan korban dalam daftar pencarian orang (DPO), disertai foto wajah dan KTP korban. Pelaku juga diduga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Cara tersebut diduga dirancang untuk mempermalukan, menakut-nakuti, dan memaksa korban memenuhi permintaan uang. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Diduga bagian dari kelompok, target lima orang setiap hari
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan adanya pembagian peran dalam kelompok yang dijalankan tersangka. Menurut polisi, S sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal.
Kelompok tersebut diduga memiliki sejumlah peran, mulai dari pihak yang memberikan perintah, penagih, hingga orang yang melakukan pemerasan terhadap korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025, dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Ia juga mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari kegiatan itu.
Angka tersebut masih merupakan pengakuan tersangka yang perlu didalami penyidik, termasuk sumber pendapatan, jumlah korban sebenarnya, serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jika pengakuan itu terverifikasi, perkara ini berpotensi melampaui kasus pemerasan terhadap satu korban. Ada dugaan pola penagihan terorganisasi yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk menghasilkan keuntungan.
Data KTP dari mana? Polisi buru sosok AG
Salah satu titik penting dalam pengembangan kasus ini adalah asal-usul data pribadi korban.
Tersangka mengaku memperoleh foto KTP dan foto wajah korban dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Polisi menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Akan tetapi, sumber tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Belum ada kesimpulan final mengenai siapa pemilik atau pengelola situs, bagaimana data nasabah diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang memasok atau memperjualbelikan data pribadi tersebut.
Karena itu, pengejaran terhadap AG menjadi bagian penting untuk mengurai rantai dugaan kejahatan ini, bukan sekadar menangkap pelaku yang berada di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan. Kami datangi lokasi yang bersangkutan. Pada saat penangkapan, ada yang melarikan diri dan kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan AG, kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber data pribadi korban, serta aliran dana hasil kejahatan.
Kapolres: uang korban dikembalikan secara utuh
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari perhatian terhadap laporan korban yang sempat viral ketika mendatangi Polsek Manyar.
Menurutnya, laporan itu segera ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan kepada pihak korban,” kata Ramadhan kepada awak media di Mapolres Gresik.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan perhatian Polri terhadap penipuan digital dan pinjaman online yang tidak berizin.
Polres Gresik, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti laporan serupa, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman, pemerasan, atau penyalahgunaan data pribadi.
Korban BPS turut menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ujarnya.
Meski uang korban telah dikembalikan, pengembalian tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Pengungkapan sumber data, identifikasi korban lain, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi tetap menjadi pekerjaan penyidik.
Baru satu korban melapor, potensi korban lain masih didalami
Polisi menyebut sejauh ini baru satu korban yang melaporkan perkara tersebut ke Polres Gresik. Namun, tersangka mengaku memiliki target penagihan sedikitnya lima orang setiap hari sejak Desember 2025.
Perbedaan antara jumlah korban yang telah melapor dan skala aktivitas yang diakui tersangka menjadi alasan penting bagi polisi untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pengakuan mengenai target harian itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh target merupakan korban pemerasan, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat yang pernah menerima tagihan mencurigakan, ancaman penyebaran KTP, atau permintaan transfer melalui virtual account yang tidak dapat diverifikasi diimbau segera melapor.
Dalam perkara ini, tantangan penegakan hukum bukan hanya menghentikan satu pelaku, melainkan juga menelusuri siapa yang memasok data, siapa yang mengatur penagihan, dan ke mana uang hasil dugaan pemerasan mengalir.
Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Periksa terlebih dahulu riwayat pinjaman melalui aplikasi resmi, pastikan legalitas penyelenggara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan jangan mentransfer uang ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum kebenarannya terverifikasi.
Jika menerima ancaman, simpan pesan, nomor pengirim, bukti transfer, tangkapan layar, dan informasi rekening tujuan. Jangan terburu-buru menghapus bukti atau memenuhi tekanan pelaku.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 atau kanal Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menguji lebih jauh dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam ekosistem pinjaman online ilegal. Penangkapan satu penagih merupakan langkah awal; mengungkap pemasok data, pengendali operasi, jaringan korban, dan aliran uang akan menentukan seberapa jauh praktik tersebut dapat dibongkar. (Ink)


