Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Ainun Shodiqin bin Marofin, (20) asal Jln Petukangan Tengah, 28 Surabaya.
Sidang digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan ketua majelis hakim Dwi Winarko, sidang kali ini memasuki agenda tuntutan yang berlangsung putusan, Rabu (11/10/2017).
Jaksa Penuntut Umu (JPU) Chalida Absari, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan tiga dakwaan diantaranya, (4) empat tahun penjara, (4) empat tahun penjara, dan (3) tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ainun Shodiqin, dalam tiga perkara pencurian sepeda motor, usai pembacaan surat tuntutan JPU giliran pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Arip Budi.SH, selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Taruna Indonesia.
Kemudian giliran hakim Dwi membacakan surat putusan terkait perkara tetsebut, memutuskan, setelah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan atas permohonan keringanan terdakwa, maka majelis hakim menjatuhkan vonis selama (2,6 – 2,6 – 2) tahun penjara.
Dua tahun enam bulan, dua tahun enam bulan dan dua tahun dengan total selama (7) tujuh tahun penjara. Putusan tersebut dinilai empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama total (11) sebelas tahun penjara.
Atas putusan tersebut, disambut dengan kata terima oleh terdakwa, setelah sebelumnya berkordinasi dengan kuasa hukumnya.
Perkara tersebut bermula pada Kamis 08 Juni 2017 sekira pukul 04,00 wib ketika petugas Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Ainun Shodiqin di jembatan Suramadu Surabaya, dimana pada saat itu terdakwa sedang mengawal Nawawi (berkas terpisah) yang membawa motor curian tersebut.
Nawawi adalah adik kandung dari Satria Pramana als Pram (DPO), yang bertugas menjualkan barang curian tetsebut ke Madura.(Ml).