Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKARENA PERBUATANNYA, MOZEZ DIANCAM TUJUH TAHUN PENJARA

KARENA PERBUATANNYA, MOZEZ DIANCAM TUJUH TAHUN PENJARA

Surabaya,
Investigasitop.com – Sidang perkara narkotika jenis sabu sabu, dengan terdakwa
Mozez Joshua Ajawaila bin Paulus Ajawaila (39) asal Jalan Adas Krembangan
Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar
diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim
Mangapul Girsang, sidang kali ini memasuki agenda tuntutan dan digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (03/05/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina
Manuhutu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengajukan tuntutan selama (7)
tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 milliar serta subsidair (3) tiga bulan
kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan bukti dan perbuatan terdakwa, yang
dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,62
gram. Maka perbuatan terdakwa dianggap melanggar hukum dan tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Menuntut terdakwa Mozez
Joshua, berdasarkan undang undang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara
terdakwa Mozez yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya menundukan kepala mendengarkan tuntutan JPU.

Sesaat kemudian majelis hakim yang di ketuai
hakim Mangapul Girsang, mengetukkan palunya seraya berkata sidang akan
dilanjutkan pekan depan dengan agenda (pledoi) pembelaan, jelasnya….(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular