Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHotKasus PT WUS Sumenep Bisa melebar

Kasus PT WUS Sumenep Bisa melebar

Sumenep, investigasi.today – Sitrul Arsy Musaib telah ditetapkan oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka dan beberapa hari kemudian Mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Awal cerita singkat terhadap mantan Dirut PT. WUS karena adanya dugaan penyelewengan dana Participating Interest (Dana PI) 10% dengan cara membuka Kantor Perwakilan PT. WUS di Jakarta dan melakukan transver dana PI ke rekening pribadi sebesar USD 773.702,84 atau sekitar Rp. 10,4 Milyar. Dana tersebut diduga digunakan secara personal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,9 milyar.

Tim Oprasional Penyelematan Asset Negara RI (Topan RI ) Kabupaten Sumenep penyidik bekerja keras untuk mengembangkan kasus PT Wus barangkali ada yang terlibat dalam tindakan yang merugikan uang negara. atau mungkin tersangka membuka kantor perwakilan tanpa persetujuan Dewan Direksi, sesuai Perda No. 4 tahun 2008 pasal 14 yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemilik Saham ungkap (H. Udin)

Berbagai temuan dari LSM pertama bahwa terjadi Transfer pada rekening pribadi, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dari mana asal transfer dana PI 10 % dugaan ditransfer ke rekening personal sudah sepengetahuan pemerintah daerah. Apalagi dana dana yang ditransferpun tidak sedikit, maka ada dugaan ada peran serta pemangku kebijakan dalam memuluskan transfer tersebut.

Kedua penelusuran LSM dan media dilapangan kepemilikan saham PT. Wira Usaha Sumekar yaitu Pemerintah Kabupaten Sumenep 75,30%, PT. MMI 24,20%, PD Sumekar 0,45% dan Drs. AS 0,05%.

[14/10 06:08] Rahman Tlg: K.Sitrul Direktur Utama PT. WUS wira usaha sumekar milik Plat Merah PEMKAB Sumenep ini Tadi pagi dijemput KEJATI Surabaya dg Kasus KORUPSI di PT.WUS demikian info pagi
[14/10 06:08] Rahman Tlg: Pendapatan PT WUS sejak tahun 2006 sampai 2014 tidak sebanding dengan laba yang dihasilkan BUMD itu.

Dari hasil sebesar Rp 11.732.593.000, yang disetorkan kepada Pemkab sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 1.345.100.000. artinya ada sisa uang sebesar Rp 10.387.493.000 yang tidak jelas dan diduga menjadi bancakan oknum internal PT WUS.

Belum lagi penyertaan participating interest (PI). Mengingat dana PI 10 persen gabungan saham di Petrogas Pantai Madura telah lunas pada April 2015. PI di Madura awalnya milik PT Santos dari pengeboran migas blok maleo tahun 2010.

Namun karena aturan mengharuskan PI dikelola BUMD, maka saham 10 persen itu dialihkan ke Petrogas Pantai Madura (PPM). Sedangkan PT WUS merupakan salah satu pemegang saham di PPM bersama Barito Pasific dan Petrogas Wira Jatim (PWJ). Saham terbesar dimilik Barito Pasific 49 persen, kemudian PWJ dan PT WUS masing-masing 25,5 persen. Audit BPK Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berangkat dari beberapa laporan keuangan (yus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular