Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNusantaraNINSO 9000 Diduga Jual Barang Import Illegal Dan Kedaluwarsa

NINSO 9000 Diduga Jual Barang Import Illegal Dan Kedaluwarsa

Dumai.investigasi.today – Berbagai barang impor tanpa kode SNI serta barang kedaluwarsa terkesan bebas dijual belikan di Toko Ninso jln Budi Kemuliaan Kecamatan Kota Dumai. Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kewenangan selain Provinsi.

Lebih lagi, Pemerintah Kota Dumai melalui instansi terkait terkesan “tutup mata” terhadap Toko Ninso tersebut. Jumlah barang yang dijual belikan kepada masyarakat jumlahnya mencapai ribuan merek.

Bukan hanya tidak ada izin BPOM RI dan SNI, beberapa produk seperti shampo, sabun, pasta gigi yang telah lewat masa berlaku atau kadaluarsa itupun bebas dijual belikan kepada masyarakat Kota Duumai.

Adapun produk yang dijual Toko Ninso berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, China dan Thailand. Kondisi ini jika tidak segera ditindaklanjuti pemerintah akan merugikan negara.

Pasalnya produk tersebut diduga tidak membayar pajak. Padahal toko tersebut memiliki izin dari Pemerintah Kota Dumai. Hal itu dibernarkan instansi pengeluar izin yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai.

“Toko Ninso mengantongi izin. Kalau masalah barang yang di jual itu coba tanyakan langsung kepada Disperindag Dumai. Kalau kami sebagai pengeluar izin untuk tokonya saja,” jelas Hendri Sandra, Kadis DPMPTSP Dumaia.

Sementara Kadis Perdagangan Kota Dumai, Zulkarnain mengaku tidak memiliki lagi kewenangan untuk pengawasan produk-produk impor yang diduga ilegal, karena kewenangan saat ini berada di Dinas Pedagangan Provinsi Riau.

“Kami tetap bisa meneruskan laporan jika ada warga yang menemukan produk impor ilegal, kita bisa berkoordinasi agar pihak provinsi dan BPOM bisa turun untuk memeriksa laporan itu,” jawabnya kepada wartawan di Dumai.

Sedangkan salah satu Bos Toko Ninso, Khairi Johan mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada aturan mengenai SNI, namun kalau untuk BPOM RI ia mengetahui. “Kalau kosmetik tidak banyak, hanya ada yang dipajang,” jelasnya.

Namun ia juga berdalih saat di konfirmasi mengatakan tidak hanya di tokonya yang menjual barang impor, tapi beberapa toko lainnya di Kota Dumai juga demikian. “Kan tidak hanya disini, yang lain juga jualan seperti kami,” katanya.

Sementara pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia(SNI) wajib terhadap 544 produk Berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Adapun 544 produk tersebut termasuk dalam tiga sektor industri, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak.

Jumlah SNI di sektor TPT mencakup 521 produk, mainan anak 21 produk, dan elektronik dua produk. Selanjutnya pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pada Peraturan Pemerintah No 102, tercantum di Pasal 18 ayat 1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.

Kemudian dilanjutkan dengan ketentuan sanksi pada Pasal 24 Ayat 1 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.(ptr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular