Surabaya, investigasi.today – Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin, mihol tersebut di timbun di pergudangan B-18 Pakal, Jalan Raya Pakal Indah No. 16, Surabaya, Kamis (26/10). Polisi kini memasang polis line di gudang yang dimaksud, karena di dalamnya terdapat ribuan botol mihol tanpa ijin. Sedangkan polda jatim belum memiliki gudang yang bisa menampung barang bukti yang banyak itu.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyatakan, sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/49/X/2017/SUS/JATIM, tanggal 19 Oktober 2017, Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian anggota melaksanakan lidik dan berhasil ungkap pelaku dan gudang untuk menyimpang hasilnya.” Kasus minuman beralkohol tersebut yang diketahui pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017,” kata Arman.
Lebih lanjut diterangkan oleh AKBP Arman,bermula pada Agustus 2017 tersangka CV dan NMCA memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol merek Anggur Ketan Putih Cap Genthong Putih dan Anggur Ketan Putih Cap Raja Jemblung. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa minuman berlakohol tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM, yang kemudian miras tanpa ijin tersebut diperdagangkan kepada konsumen/toko-toko yang salah satunya berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita sebanyak kurang lebih 3000 botol miras tanpa ijin edar. “Pelaku saat ini berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka mengingat bahan yang dipergunakan dapat merusak kesehatan manusia,” tandas Arman. ( lam/pril)