Surabaya, investigasi.today – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, itulah kiasan yang pantas ditujukan pada Jeanny Tirajo, Warga Bratang Binangun VI No 7 Surabaya.
Wanita yang dipercaya menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara di PT Kedungsari Multipack ini nekat mencuri dan menggelapakan uang perusahan senilai Rp 8 miliard.
Aksi itu tidak dilakukan sendiri, namun Jeanny bekerjasama dengan Andrew Komal (suaminya) dan Lussy Tirajo (ibu dari Jeanny).
Kini, komplotan tersebut terancam dimiskinkan, pasalnya, komplotan satu keluarga ini digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Direktur PT Kedungsari Multipack, Dian Eko Rahardjo.
Mereka (komplotan satu keluarga,red) terancam miskin lantaran beberapa asetnya diajukan sita jaminan oleh Direktur PT Kedungsari Multipack sebagai jaminan kerugian yang dialaminya. Aset yang diajukan sita jaminan itu adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI No 7, Apartemen Edu City Pakuwon City, milik Jeanny, kemudian rumah tinggal Andrew Komal (suami Jeanny) di Palem Indah 8 Kavling F8/56 serta rekening bank milik ketiga pelaku tersebut.
“Saya juga sudah melaporkan perbuatan mereka ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor : LPB/1111/IX/2017/UM/Jatim, pada tanggal 9 September 2017,” lalu terang Dian Eko Rahardjo saat jumpa pers usai persidangan gugatan perdatanya di PN Surabaya, Selasa (07/11/2017).
Sementara, Onny Farid Priambada selaku kuasa hukum Dian Eko Rahardjo menjelaskan, bahwa aksi pencurian dan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan Jeanny secara periodik, yakni sepanjang 2012 hingga 2017.
“Modusnya dengan menambah angka nominal yang ada pada Bilyet Giro tagihan yang sudah ditanda tangani penggugat,” terang Onny sambil menunjukkan bukti-bukti yang dibawanya.
Kelakuan Jeanny mulai terbongkar ketika dirinya mencairkan cek PT Kedungsari Multipack ke My Bank. Saat itu Jeanny mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 40 juta, tapi saat dicairkan Jeanny menambah angka nominal di cek tersebut menjadi Rp 140 juta. “Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami, kemudian klien kami klarifikasikan ke Jeanny masalah itu, dan Jeanny pun mengakui jika dirinya sudah dua tahun melakukan hal seperti ini,”ungkap Onny.
Atas peristiwa tersebut, penggugat akhirnya melakukan audit, dengan cara menghitung jumlah tagihan dan uang yang telah dikeluarkan perusahaan. “Saat diminta laporan keuangan, Jeanny berbelit-belit, hingga akhirnya klien kami melakukan audit dan hasilnya, Jeanny telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 8 miliard,” terang Onny.
Setelah diaudit, Jeanny masih menyangkal terkait nilai uang yang telah diembatnya, Dia mengaku hanya mengambil uang perusahaan tersebut sebesar Rp 2,4 miliard. “Dan konyolnya, Dia pernah mentransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp 200 juta dengan dalih pembayaran hutang,” sambung Jeanny.
Namun siasat Jeanny untuk melepaskan diri dari pidana dengan membayar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh penggugat. Namun uang itu dan pernyataan yang dibuat Jeanny justru digunakan sebagai bukti untuk laporan ke Polda Jatim. “Justru itu yang kami buat laporan ke Polisi, dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” jelas Onny.
Sementara, Andrew Komal dan Lussy Tirajo dianggap ikut terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan uang PT Kedungsari Multipack. Keduanya berperan sebagai penerima hasil kejahatan yang dilakukan oleh Jeanny. “Karena itu mereka juga kami jadikan tergugat dan juga kami laporkan pidana ke Polda dengan laporan turut serta melakukan kejahatan,” ujar Onny pada sejumlah awak media.
Dari pantauan di PN Surabaya, persidangan gugatan perdata Nomor 799/Pdt.G/2017/PN.Surabaya yang diajukan oleh Direktur PT Kedungsari Multipack ini sedang berlangsung dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Maxi Sigarlaki. Namun persidangan mediasi itu tertunda karena hakim Maxi Sigarlaki. Namun persidangan mediasi itu tertunda karena hakim Maxi Sigarlaki sedang menyidangkan perkara lain. (Ml)