Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara pencurian dan pembunuhan dengan terdakwa Arnolus Bahan, (53) pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/11/2017).
Bertindak selaku Ketua Majelis HakimĀ Anne Rusiana, yang memimpin persidangan tersebut, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, menghadirkan saksi guna dimintai keterangan.
Dihadapan majelis hakim saksi menceritakan awal kejadiannya, bermula pada Jum,ad 11 Agustus 2017 sekira pukul 04,00 wib terdakwa Arnolus masuk kedalam rumah Trifina Enny (korban) diĀ Jln Sawentar.1 Surabaya.
Terdakwa masuk melalui tembok belakang rumah korban, kwmudian masuk kedalam rumah korban beemaksud akan mengambil barang barang berharga.
Namun naas kehadiran terdakwa diketahui oleh korban Trifina Enny, karena kaget dan takut korban teriak lantas terdakwa memukul korban menggunakan potongan besi yang dibawanya dari ambil didekat kamar mandi luar.
Pukulan terdakwa tepat mengenai muka leher dan punggung hingga korban tersungkur akhirnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351ayat (3) KUHP.
Sementara terdakwa yang didampingi H.Moch Sudja,i, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) baru sebatas mendengarkan keterangan saksi, belum ada komentar karena sidang baru memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. (Ml)