Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHotPT. BSU / PT. ASIATIC kembali berulah ; Serobot Lahan Warga

PT. BSU / PT. ASIATIC kembali berulah ; Serobot Lahan Warga

Jambi, investigasi.today – Baru baru ini para petani kelapa sawit daerah Bahar Kabupaten Muaro Jambi yang sejak dari leluhurnya menggantungkan hidup degan cara bercocok tanam, kembali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari PT. Berkat Sawit Utama(BSU) yang dulu bernama PT.ASIATIC.

Pihak perusahaan ini melakukan penggusuran bahkan pembongkaran pondok warga tempat mereka tinggal yang di klaem Perusahaan sebagai bagian HGU Perusahaan.

Ironis nya PT. BSU tidak mengindahkan kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama pada sebuah mediasi di Polda Jambi tepat nya di Ruang Sekretariat mediasi DITBINMAS Polda Jambi pada tanggal 30 oktober 2015 pada pukul 09.00 wib.

Dalam salah satu point kesepakatan di sebutkan; pihak kelompok tani Danau Minang Duo dan SAD/ LCKI akan tetap menggarap lahan seluas 467 ha tersebut.

Dalam Mediasi yang di pimpin oleh AKBP Robin As, pihak perusahaan diwakili oleh Soeprijadi dan Alibasim, sedangkan dari kelompok Tani Danau Minang Duo/perwakilan SAD diwakili oleh Kalimansyah dan Saniman, sedangkan dari pendampingan di wakili oleh Ketua LCKI Mappangara Hk.

Konflik berkepanjangan ini seolah tidak pernah menemui titik terang, meskipun telah sampai ke meja orang nomor satu di Republik ini.Hal ini tampak jelas pada pantauan Investigasi, kegiatan penyerobotan lahan oleh Perusahaan pada Rabu(29/11) dengan menggunakan alat berat.

Ketika Investigasi bertanya perihal kegiatan perusahaan di lahan yang seharusnya di kosongkan kegiatannya oleh Perusahaan menjelang proses penyelesaian, pihak perusahaan melalui kepala keamanannya Oskar di lokasi menjelaskan, kalau perusahaan hanya membersihkan sekitar lahan warga.

Namun Investigasi menyaksikan kalau pihak Perusahaan juga menanam kelapa sawit sekitar tanaman sawit warga yang sudah berumur tahunan menyebabkan tanan rapat pada sawit warga.

Entah apa yang ada di benak pemilik Perusahaan ini, namun sangat bertentangan dengan warga ( Kalimansyah), petani yang mengatakan akan menghormati kesepakatan sebelum keputusan Final meski hati sakit menyaksikan kebun nya di kuasai asing.

Sebagai pihak pendamping Masyarakat, ketua LCKI Prov. Jambi Mappangara HK mengatakan ” Sebenarnya permasalahan ini tidak sulit untuk di tuntaskan, tergantung niat para Penguasa atau Pemerintah,” katanya.

“Pertama, Pemerintah saat memberikan HGU pada orang orang berduit, harus nya perhatikan dulu lahan warga setempat. Ada atau tidak lahan Warga pada HGU yang di berikan, jangan asal nampak pelicin langsung teken izin Prinsip dan HGU nya, turun kelapangan lihat lokasi HGU yang di berikan, bisa bisa habis kampung
warga kalau HGU tanpa cek lokasi”, lanjutnya.

Hal seperti ini akan berpotensi menciptakan konflik baru di tengah tengah masyarakat.

Dan yang kedua, apabila HGU terlanjur nyasar kelahan Warga, maka berikan ganti rugi sesuai yang di minta warga, dan apabila lahan warga di luar HGU( HAK Guna Usaha ) maka perusahaan jangan rakus, kembalikan kebun / lahan warga tersebut.

Dan LCKI mewakili seluruh masyarakat masyarakat Indonesia meminta, para aparat Penegak Hukum jangan melindungi pihak Perusahaan yang jelas jelas menginvansi milik masyarakat.

“Jika itu berjalan, niscaya konflik akan mudah di atasi tanpa berlarut larut,” pungkas ketua LCKI Prov. Jambi MAPPANGARA,HK. (radja sofyan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular