Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaKuasa Hukum Diusir Hakim, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Diusir Hakim, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Dua terdakwa kurir narkoba Saluki bin Jesek, dan Sukron Arofik bin Abd Rofik, kini memasuki sidang agenda putusan.

Sidang digelar diruang sidang kartika1 dan dipimpin Yulisar selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/12/2017).

Dalam persidangan sempat terjadi sedikit ketegangan, pasalnya dari pihak tim kuasa hukum terdakwa meminta agar putusan (vonis) ditunda, namun hal itu ditolak hakim karena putusan sudah terlanjur dibaca.

Ketika majelis hakim kembali membacakan putusan, tim kuasa hukum pun kembali melontarkan kata permintaan supaya putusan ditunda. Merasa terganggu oleh ulah tim kuasa hukum terdakwa, hakimpun melontarkan nada keras bermaksud mengusir tim kuasa hukum terdakwa dari ruang sidang.

Dengan nada keras hakim mengusir kuasa hukum terdakwa, keluar…keluar kalian mengganggu konsentrasi saja, bentak hakim. Namun tim kuasa hukum terdakwa membalas bentakan hakim dengan nada cukup keras juga kenapa pak hakim usir saya, apa alasannya, tidak apa apa saya akan keluar dari ruang sidang, asal pengusiran ini beralasan, jawab tim kuasa hukum terdakwa.

Kemudian segera dilerai oleh Sigit Sutriono selaku hakim anggota sehingga suasana kembali meredah dan sidang pun dilanjutkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing masing selama (8) delapan tahun penjara.

Adapun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing masing selama (13) tiga belas tahun penjara. 

Perkara tersebut bermula pada Kamis 30 Mart 2017 sekira pukul 23’00 wib, ketika Achmad Farid ditelepon oleh Fauzan teman Ahmada Farid. Setelah mendapat telepon, kemudian Achmad Farid mengajak terdakwa Saluki dan Sukron untuk ikut serta dari Bangkalan menuju ke Desa Semampir Krian Sidoarjo dengan mendarai mobil HONDA Mobilio putih dengan maksud mengirim barang (shabu shabu..Red).

Namun ironisnya, ketika sampai di tujuan yakni Desa Semampir Krian Sidoarjo tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Dirnarkoba Polda Jatim. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi shabu seberat 49’23 gram, didalam mobil terdakwa (2) dua buah buku tabungan BCA, (1) satu buah Hand Phone merk Samsung lipat dalam saku celana terdakwa Saluki.

Sementara terhadap diri terdakwa Sukron ditemukan sebuah Hand Phone merk Samsung, selanjutnya kedua terdakwa segera dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular