Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Holis (22) pemuda asal Sampang Madura yang tinggal di Jalan Suropati Gg 5 Bulak Banteng Surabaya kini memasuki agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarso,SH,MH. dan Ni Putu Parwati, SH. menghadirkan dua saksi dari Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda untuk dimintai keterangannya, Kamis (04/01/2018).
Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sifa,Urosidin,SH,MH. saksi menjelaskan kejadian perkara tersebut, bermula pada Kamis 14 September 2017 di Terminal 2 kedatangan Internasional Juanda, ketika mendarat pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur menuju Surabaya.
Pada saat terdakwa Holis keluar melewati pemeriksaan (X – RAY) Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa, kemudian Petugaspun segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa tersebut.
Selanjutnya setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa (9) sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 684,5 gram, yang disembunyikan didalam gagang koper warna hitam dengan rincian sebagai berikut, koper 1 ditemukan (4) empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 364,5 gram, sedangkan dikoper yang satu ditemukan (5) lima bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 320 gram.
Saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari temannya yang bernama Ari (DPO) pada Senen 11 September 2017, Ari (DPO) mendatangi terdakwa bermaksud memberikan Tiket dengan Rute Kuala Lumpur – Indonesia untuk tanggal 14 September 2017.
Sambil membawa dua koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan akan dititipkan kepada terdakwa untuk dibawa ke Surabaya, dengan mengatakan didalam dua koper ini ada narkobanya, jika barang ini sampai Surabaya dengan aman maka kamu tak kasih imbalan uang sebesar Rp 30,000,000.
Sebenarnya terdakwa sudah tau bahwa yang ia bawa adalah Narkotika, namun karena terdakwa tergiur dengan janji uang Rp 30,000,000, tiga puluh juta tersebut akhirnya terdakwa bawa juga.
Sementara terdakwa yang didampingi M.Zainal Arifin,SH. selaku kuasa hukum terdakwa mendengarkan dan membenarkan atas keterangan kedua saksi tersebut, sehingga atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan pertama dijerat pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).Â