Batu, Investigasi.today-Sistem e-budgeting menjadi topik pembicaraan di berbagai media sekitar beberapa tahun lalu. Terlebih setelah Soekarwo diangkat menjadi Gubernur Jawa Timur. Pakde Karwo, sapaan akrabnya mengimplementasi e-budgeting kepada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur. Salah satunya Dewanti Rumpoko selaku Wali Kota Batu.
Usai mengukuhkan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, pada senin 8/1, bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Kota Batu, Pakde Karwo dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan, bahwasanya E-budgeting merupakan sebuah sistem keuangan yang disimpan secara online dengan tujuan transparansi bagi setiap pihak. Sistem ini diterapkan sebagai dokumentasi penyusunan anggaran di sebuah daerah.
“Tujuannya agar setiap orang bisa mengakses data-data anggaran yang disusun oleh sebuah pemerintah daerah, sehingga diharapkan bisa mencegah upaya penggelapan dana atau kecurangan dari birokrasi setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut Soekarwo menjelaskan, terkait dengan keunggulan sistem E-Budgeting tersebut. Itu mengingat bahwa sistem e-budgeting kini membuktikan sejumlah keunggulannya dibandingkan dengan penerapan dokumentasi keuangan secara konvensional.
“Ya salah satunya untuk mencegah tindakan korupsi, Praktik korupsi di sejumlah daerah terkadang bisa disamarkan dengan proses manipulasi data keuangan. Dalam kurun waktu tertentu, pencatatan dana bisa diakali dengan lebih mudah karena masih menggunakan sistem konvensional seperti aplikasi Excel. Jadi, lumrah semisal ada penggelapan atau penggelembungan dana yang tiba-tiba terjadi dalam sebuah data keuangan pemerintah daerah. Dengan menerapkan sistem e-budgeting, upaya-upaya tersebut bisa dicegah karena data yang telah diimput sudah tak bisa diutak-atik lagi dan telah tersebar ke publik,” terangnya.
Pakde Karwo juga menambahkan, pada prinsipnya transparansi publik pemantauan data keuangan sekaligus pengendaliannya oleh publik, merupakan praktik dari demokratisasi keuangan di sebuah pemerintah daerah. Warga bisa langsung melayangkan keluhan jika mencurigai data yang tidak semestinya. Mereka juga bisa memastikan apakah dana pajak yang telah dibayarkan sudah digunakan sebagaimana mestinya. Transparansi publik merupakan kewajiban dari setiap pemerintah daerah untuk mencegah dan mengantisipasi segala tindakan kecurangan dalam pengelolaan APBD.
“Memang berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No.13 tahun 2006. Peraturan inilah yang menjadi pedoman penerapan sistem e-budgeting untuk setiap instansi pemerintahan daerah di Indoenesia. Jadi prinsip keterbukaan data informasi keuangan kepada masyarakat juga sudah diatur dalam aturan perundangan tersebut. Artinya sistem efisiensi pendataan keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan sistem dan jaringan terpadu, maka pemerintah daerah bisa langsung mengendalikan dan mengevaluasi secara langsung. Di saat bersamaan, warga juga bisa berperan aktif dalam mengawal data yang telah tersimpan secara online tersebut,” imbuh Politisi Partai Demokrat ini. (Bangir)