Surabaya, investigasi.today – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari berhasil menangkap dan mengungkap kasus penculikan yang terjadi pada hari Selasa 16/1/2018
pukul 10.00 wib di halaman BRI Life Jln Dr Soetomo no 49 Surabaya.
Pelaku Ahmad wahyudi 33 tahun warga Jln Kedung Rejo Timur 2 rt 2/1 Waru Sidoarjo ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari pada hari Kamis 18/1/2018 jam 09.00 wib di Jln Karangan gang 4 Surabaya.
Pada saat itu pelaku dan korban sama sama turun dari bus di terminal Osowilangan Gresik dan pelaku menawarkan diri untuk menggendong anak nya (Shakila Rachmawati) setelah sampai di tujuan Bank BRI Life Jln Dr Sutomo 49 Surabaya, korban sibuk mengurusi adminitrasi asuransi.
Ibu korban baru sadar kalau anaknya (Shakila Rachmawati) yang dititipkan dan digendong oleh pelaku sudah tidak ada di tempat.
Kemudian korban bertanya kepada petugas BRI Life namun Pelaku dan korban (Shakila Rachmawati) anaknya tidak diketemukan.
Kapolretabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan ,”Tim Opsnal Polsek Tegalasari bagian reskrim yang saat itu bertugas mendapatkan infomasi warga dari Karangan dan warga tersebut mengenali korban dan pelaku dari berita lewat medsos adanya penculikan seorang anak kecil jenis perempuan umur 5 tahun (Syakila Rachmawati)” katanya.
“Kemudian warga Karangan yang bernama Puja tersebut menghubungi pihak kepolisian. Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari langsung melakukan idik adanya info tersebut
dan upaya penangkapan terhadap pelaku Ahmadi”, lanjutnya.
“Akhirnya pelaku dan korban dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut Korban Syakila Rachmawati dalam kini dalam keadaan sehat dalam peelindungan kanit PPA polsek Tegalsari,” Pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan Kamis 18/1/ 2018.
Barang bukti yang diaman Satu buah topi,satu buah jaket, masker,dot bayi ,Hp merk Gosco dan Advan, beberapa lembar ATM dan satu potong celana hijau serta kaos warna abu abu.
Pelaku dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP
(prl)