Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNusantaraBangli Pasar Inpres Pamanukan Segera Ditertibkan

Bangli Pasar Inpres Pamanukan Segera Ditertibkan

SUBANG, investigasi.today -Puluhan Bangunan Liar yang berdiri di sepanjang jalan pasar inpres pamanukan (blok celeng), akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah Kecamatan Pamanukan.

Kasie Pengawasan dan Penindakan pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Subang Sunanta S.Sos mengatakan, kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat kawasan bangunan liar tersebut terlihat kumuh karena dibangun dipinggir jalan/trotoar yang bukan untuk peruntukannya.

Bukan hanya itu, keberadaannyapun sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama di malam hari, sering digunakan PSK. Sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan setempat.

“Kita sering dapat laporan dan keluhan dari masyarakat tentang Bangli ini, kitapun telah mendata, mengirim surat pemberitahuan dan surat pernyataan kesanggupan mengosongkan lahan itu,” tuturnya.

Selain itu, penghuni bangli tersebut adalah pendatang dari wilayah luar Subang. Pihaknya telah melakukan pengawasan dan penindakan preventif non yustisial terhadap pemilik bangunan liar tersebut dan pasca diberikannya surat teguran yang pertama.

“Saat inipun sudah ada beberapa bangunan yang di bongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Kabid Penegakan Perundang undangan Satpol PP Subang Indri Tandia.

Dikatakannya, puluhan bangli yang akan ditertibkan itu keberadaannya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), dan bila tidak dibongkar sendiri, pihaknya akan membongkar semua bangunan liar tersebut.

“Kita ingin kedepannya tidak hanya bangli dijalur jalur utama saja yang ditertibkan, tapi semua jalur/wilayah yang ada bangunan liarnya akan kami tertibkan,” tambahnya.

Ini adalah kegiatan Satpol PP Kabupaten Subang kedua diawal tahun 2018, setelah sebelumnya telah melakukan pengawasan bersama dengan PTPN 8 Subang, terkait Hutan Lindung yang ada di wilayah Ciater.

Pihaknya akan berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di tempat tempat yang bukan untuk peruntukannya, seperti di trotoar, jalan, taman kota, jalur hijau, persimpangan jalan dan tempat tempat lain. Apabila terlanjur membangun, agar segera membongkarnya jangan sampai tertibkan secara paksa.

Tokoh masyarakat Pamanukan Asep Coco mengapresiasi kegiatan penertiban, tersebut ”Mudah-mudahan kedepan khususnya Kecamatan Pamanukan tidak ada lagi bangli yg membuat keindahan kota terganggu. ( hrm )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular