Surabaya, investigasi.today –
Untuk lebih meningkatkan kesadaran pentingnya hak kekayaan intelektual bagi sebuah karya desain industri dan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Direktorat Inovasi, Kerjasama dan Kealumnian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggelar Workshop Penyusunan Draft Dokumen Pendaftaran Desain Industri dan Nama Merek (Branding), Senin (21/1), di Gedung Rektorat ITS.
Tommy Tyas Abadi ST MSi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menuturkan bahwa sebagian besar inovasi lahir dari suatu perguruan tinggi. Misalnya, mahasiswa yang ditugaskan untuk membuat karya, skripsi maupun disertasi. Begitupula dengan dosen yang melakukan penelitian tentunya akan menghasilkan sebuah inovasi,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, beragam inovasi tersebut sangat disayangkan jika tidak memiliki hak kekayaan intelektual (HKI). Sebagian besar inovator di Indonesia ini masih beranggapan bahwa produknya akan lebih menguntungkan jika langsung diperjualbelikan di pasaran, ungkapnya tentang fakta di lapangan saat ini.
Padahal, menurut Tommy, setelah mendapat pengakuan dari HKI, akan lebih banyak keuntungan yang bisa diperoleh oleh para innovator tersebut. Produk yang telah mendapatkan daftar perlindungan hukum tersebut tidak akan ada kemungkinan untuk diklaim oleh orang lain nantinya,” tandas Tommy mengingatkan.
Selain itu, imbuh Tommy, pihak inovator tentunya juga akan memiliki banyak dukungan jika produknya sudah diakui. Sehingga hal ini sangat bagus untuk membantu pengembangan produk inovasi tersebut lebih jauh.
Tak hanya bagi inovator saja, kata Tommy, perguruan tinggi pun nantinya juga pasti mendapatkan keuntungannya. Seperti nama dari perguruan tinggi nantinya akan jauh lebih terkenal, ujarnya.
Dalam workshop tersebut, Tommy turut membagikan prosedur bagaimana agar produk dari inovator bisa memperoleh HKI. Cukup dengan mengisi formulir HKI, menandatangani surat kuasa bermaterai, menyediakan softcopy KTP dan NPWP, surat pernyataan bermaterai dan karya tulis yang akan di-HKI-kan, paparnya.
Adapun persyaratan dari produk yang perlu diperhatikan inovator untuk mendaftarkan HKI terdiri dari beberapa hal. Antara lain, tidak mengandung unsur merek orang lain, karya cipta orang lain dan tidak bertentangan dengan moralitas, kesusilaan serta ketertiban umum. (hms/ito)