Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUnit PPA Polrestabes Bekuk "Threesome" Di Hotel Sparkling

Unit PPA Polrestabes Bekuk “Threesome” Di Hotel Sparkling


Ket foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan Dan Kanit PPA Ruty Yeni Saat Mendampingi Pelaku Dan Korban

Surabaya, investigasi.today – UNIT PPA Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan  mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang menjurus ketindak pencabulan yang dilakukan oleh sepasang suami istri (Pasutri) warga Surabaya.

  Adapun pasangan Pasutri tersebut atas nama tersangka VR 20 tahun warga Jln Tambak Wedi Baru Surabaya dan korban MR 24 tahun warga Tambak Wedi Baru Surabaya.

   Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin tanggal 22/1/ 2018 pukul 18.00 wib di Hotel Sparkling Jln Kayoon no 2–AB Surabaya lantai 3 kamar no 308.

  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan,” Pada awalnya pasutri ini membuat sebuah postingan menarik  yaitu “CARI PARTNER THREESOME BERMODAL” kemudian di unggah melalui media sosial.

    Pada hari Minggu Pasutri ini mendapat Partner,kemu dian suami korban melaku kan negosiasi dengan korban lain dan membuat perjanjian kesepakatan melakukan perbuatan threesome dengan tarif Rp 500 ribu dan melakukannya  di hotel Sparkling Jln Kayoon no 2–AB lantai 3 kamar 308 Surabaya.

     Saat itu Anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya pasutri yang sedang melakukan hubungan three some.

   Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penggrebekan dan didapati pasutri ini sedang melakukan  threesome (hubungan suami istri) dengan korban dalam keadaan bugil.

    Kemudian pasutri ini digelandang ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

  ” Menurut pengakuan pasutri ini melakukan perbuatannya sudah empat kali ,hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,” pungkas Kombes
Pol Rudi Setiawan Selasa kemarin.

  Barang Bukti yang berhasil diamankan satu lembar bil hotel, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dua buah HP merk Polytron warna gold dan OPPO warna hitam ,foto copy surat nikah korban.

Dan pelaku akan dikenakan pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(prl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular