Surabaya, investigasi.today – Menindak lanjuti tindak pidana perbuatan Cabul atau mempermudah perbuatan pelacuran yang terjadi di karaoke Kimura Karaoke di Jln Progo no1 kota Madiun pada Hari Kamis 25 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 wib.
Adapun tersangka atas nama EY alias MK 45 tahun pemilik Karaoke Kimura dan Resto jln Progo no 1 Madiun kota Jawa Timur.
Polda Jatim tidak main main menindak lanjuti kasus ini dan akan meninjau kembali Karaoke Kimura Madiun yang kemarin sudah di polislien .
AKBP Rama S Putra Subdit IV Renakta Dirtreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat Karaoke Kimura jln Progo Madiun kota kemarin Hari Kamis Pukul 00.30 wib.
Dan terbukti dan tertangkap tangan praktik portitusi didalam salah satu Room kamar VIP karaoke tersebut.
Jajarannya mengamankan tamu tamu serta LC nya sedang melakukan hubungan badan didalam karaoke tersebut dan statusnya karaoke ditutup dan di police line.
Kemudian kita bawa Polda Jatim tamu maupun mami (EY) dan 25 LCnya kasir maupun menejer
Serangkaian periksaan Polda Jatim sudah menetapkan
Satu orang tersangka inisial (K ) maminya dengan dugaan pasal 296 KUHP mempermu dah melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain untuk mencari keuntungan.
Kasus ini akan terus dikembangkan apakah keterlibatan menejemen maupun owner sendiri terhadap praktik praktik tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan LC nya (BO)kepada tamu tamu dengan tarip 1,5 juta tersangka mendapatkan tip 200rb per LC,” pungkas AKBP Rama, Jumat kemarin.
Menurut pengakuan mami atau tersangka K melakukan perbuatan ini sudah 3 tahun.
Selain pelaku dan uang sebesar 5.850.00 Polda Jatim juga mengamankan beberapa alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut Dikenakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP mempermudah perbuatan Cabul.(prl)