Surabaya, investigasi.today – Empat terdakwa kasus narkoba, dua diantaranya Kejari Staf Kejaksaan Negeri Bondowoso, Robby Pardomoan dan oknum Advokat dari PERADI, Noviantoro serta dua terdakwa warga biasa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (30/1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa di dampingi JPU Nur Laila mendatangkan dua saksi penangkapan dari anggota POLRI, saksi, Adi Irawan Punanggoro dan saksi Maskori Hasan.
Dalam kesaksianya, keempat terdakwa yaitu, Roby Pardomoan, Noviantoro, Dudi Krishandoko dan Catur Sari Oktavianti di tangkap saat pesta sabu di sebuah kost milik terdakwa Noviantoro di Jln. Adityawarman No.108 Surabaya.Â
“Ke empat terdakwa kami tangkap bersamaan di sebuah kost di Jln. Adityawarman No.108 Surabayasaat pesta sabu” Ujar saksi Adi Irawan Purnanggoro di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh, Anne Rusiana.
Atas keterangan dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, lantas dibenarkan oleh ke empat terdakwa. “Benar pak Hakim” Ujar ke empat terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dalam persidangan ke empat terdakwa enggan di dampingi oleh penasehat hukum.
Dalam dakwaan, saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) satu buah alat hisap (bong), (2) dua buah pipet kaca, (2) dua linting alumunium dan (1) satu lembar alumunium foil.
Ke empat terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim bersepakat untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(Ml).