Surabaya, investigasi.today – Terdakwa Heru Setiawan Bin Hoo Kok Swie warga Jln. Darmo Permai III Surabaya atas perkara kepemilikan sabu seberat 1,17 gram terlihat menangis saat melihat buah hatinya yang berusia 8 bulan sedang di pangku oleh kakaknya di depan ruang sidang Kartika I PN Surabaya, Rabu (14/2/2018).
Isak tangis itu terlihat saat istri dan ke empat anaknya bertemu setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan usai di gelar. Tampak terlihat terdakwa berkali-kali mencium buah hati sambil meneteskan air mata dengan posisi kedua tanganya di borgol.
Lusi istri terdakwa yang mengaku kelahiran Kediri terlihat berucap berkali-kali serta memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya supaya dalam agenda tuntutan nanti suaminya di tuntut seadil-adilnya.
“Pak Jaksa tolong jangan hukum berat suami saya pak” Ujar istri terdakwa Lisa yang mengaku keseharianya berjualan nasi bungkus untuk menghidupi ke empat anaknya.
Sementara itu JPU Kejari Surabaya, Kisno mengaku iba melihat pemandangan dengan isak tangis satu keluarga. Akan tetapi dirinya tetap pada tugasnya untuk menuntut terdakwa sebagaimana yang di atur dalam dakwaan miliknya sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saya tidak bisa bantu dan Saya tak tega melihatnya. Tapi gimana lagi, itu dampak akibat dari perilaku terdakwa sendiri” Ujar JPU Kisno.
Perlu diketahui, Pada hari Kamis 23 Nopember 2017 bertempat di Apartemen Puncak Permai Tower A Jln. Darmo Permai III No. 82 Surabaya, terdakwa secara tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual dan menjadi perantara jual beli sabu seberat 1,17 gram yang terbungkus dalam dua plastik klip.
Pada saat penangkapan dilakukan oleh Hery Prasetyo bersama tim dari Polrestabes Surabaya, yang saat itu mendapat kabar dari warga bahwa di Apartement Puncak Permai Tower A Jln. Darmo Permai akan ada transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Hery Prasetyo beserta tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Heru Setiawan beserta barang buktinya.(Ml).