Surabaya,
Investigasitop.com – Dalam dengar pendapat di Komisi B
bidang Perekonomian (Eko) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya dengan
Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya merupakan undangan kedua yang sebelumnya
sempat tertunda.
Investigasitop.com – Dalam dengar pendapat di Komisi B
bidang Perekonomian (Eko) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya dengan
Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya merupakan undangan kedua yang sebelumnya
sempat tertunda.
“Ini sudah terlalu lama dan berlarut
– larut,” ungkapnya. “Seharusnya bisa diambil langkah tegas,” ujarnya.
– larut,” ungkapnya. “Seharusnya bisa diambil langkah tegas,” ujarnya.
“Kami sudah mengeluarkan Surat
Peringatan (SP) 2 pada tanggal 30/05/2017,” terang Arini Pakistyaningsih Kepala
Disdag Surabaya.
Peringatan (SP) 2 pada tanggal 30/05/2017,” terang Arini Pakistyaningsih Kepala
Disdag Surabaya.
“Ini sesuai 14 hari kerja di SP 1
pada tanggal 12/05/2017,” tambahnya.
pada tanggal 12/05/2017,” tambahnya.
Masih kata Arini, jika dalam waktu
14 hari itu tidak dihiraukan. Maka pihaknya tidak segan-segan untuk
mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.
14 hari itu tidak dihiraukan. Maka pihaknya tidak segan-segan untuk
mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.
“Jika SP-3 selesai, maka kami akan
langsung Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP),” jelasnya.
langsung Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP),” jelasnya.
Dewi Soeriyawati Kepala Bidang
(Kabid) Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya
Tata Ruang (CKTR) mengatakan, kawasan di Pasar Tanjungsari itu bila dilihat
dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat.
(Kabid) Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya
Tata Ruang (CKTR) mengatakan, kawasan di Pasar Tanjungsari itu bila dilihat
dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat.
Salah satu syaratnya adalah lebar
jalannya yang harus 10 meter (m) dan berbagai persyaratan lainnya.
jalannya yang harus 10 meter (m) dan berbagai persyaratan lainnya.
“Hal ini diatur dalam Peraturan
Menteri (Permen) nomor 20 tahun 2012,” urainya.
Menteri (Permen) nomor 20 tahun 2012,” urainya.
(Bolang)