Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis pil ekstacy (inek) dengan terdakwa Andre Shaputra bin Dedi Andrianto Hadie (21) warga Wisma Bungurasih 1/66 Surabaya, kini memasuki agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (05/3/2018).
Dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukumnya M.Syamsoel Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Orbit), sementara Jaksa Penuntut Umum Sri Winarni dan Tining Hariati, dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutanya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Winarko, JPU membacakan tuntutanya yang berbunyi, menuntut, berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan dan menjual sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Maka Jaksa menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama (7) tujuh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliard, serta subsidaer (5) lima bulan kurungan. Adapun tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah memiliki Narkotika jenis pil ekstacy (inek) sebanyak (10) sepuluh butir pil ekstacy yang rencananya akan dijual belikan oleh terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Jerry (DPO), dengan cara membeli seharga Rp 3.500.000; untuk pembelian (10) sepuluh butir pil ekstacy di Socha Cafe Tunjungan Plaza Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan melalui kuasa hukumnya. (Ml).