Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruMetropolisPU Cipta Karya Jatim Terapkan Rumah Hijau

PU Cipta Karya Jatim Terapkan Rumah Hijau

Surabaya, investigasi.today – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Jawa Timur, mengharapkan pembangunan gedung milik negara, di Jawa Tinur, memiliki syarat syarat tertentu sehingga layak disebut sebagai gedung hijau atau green building.

Grern building adalah sebuah bangunan yang memiliki konsep efisiensi. Misalnya efisien beban penggunaan air dan listrik, efisien sistem udara dan pencahayaannya. Lebih luas lagi maksudnya gedung tetap terlihat asri meski tidak banyak pepohonan di sekitarnya.

Ir.Cipto Wiyono, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Timur, pada acara Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau Dalam Pembangunan Gedung Negara, di Bumi Resort Surabaya City, ahir Februari lalu mengatakan, penerapan gedung hijau sast ini bukan hanya mengikuti tren tapi sudah merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara bangunan khususnya pembangunan bangunan milik negara. Langkah itu menurut Cipto diharapkan bisa menjadi contoh pembangunan bangunan lain di Jawa Timur.
Pada pertemuan itu Cipto berharap konsep tentang rumah hijau dapat mendorong mulai diterapjannya konsep rumah hijau yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi hingga pada penerapan prilaku hijau.

Saat ini harus diakui pengetahuan masyarakat tentang manfaat gedung hijau masih sangat minim. Padahal populasi masyaraka kota kian bertambah. Semakin melonjaknya masyarakat perkotasn ini berimplikasi pada banyaknya gedung yang dibangun di kawassn perkotaan. Dan dampaknya semakin besarnya produksi CO2 yang dihasilkan dari pembangunan bangunan gedung tersebut. Pada tahun 2030 diperkirakan sepertiga total emisi CO2 dunia berasal dari bangunan gedung.
Melihat hal itu penerapan bangunan hijau mutlak segera dilakuksn. “Di Jawa Timur, kami ingin menjadi pionir memberi contoh pembangunan bangunan gedung yang bukan milik negars,” ujar Cipto.

Khusus untuk pembangunan gedung milik negara, Cipto menambahkan, bangunan negara sebagaimana diatur dalam peraturan presiden no 73 tahun 2011 tentang bangunan milik nagara wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana bamgunan gedung pada umumnya. Dengan kondisi penyelenggarasn bangunan gedung yang saat ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan persyaratan tersebut. Bangunan gedung negara mempunyai peran strategis dalam menjadi contoh bagaimana persyaratan administrasi dan teknis tersebut dipenuhi.

Setiap pembangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementrian, lembaga opd harus mendapat bantuan teknis ole tenaga pengelola teknis yang bersertifikat yang bertujuan membantu dalam pengelolasn kegiatan pembangunan bangunan negara. (Adv/yit)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular