Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMabuk Miras, Keroyok anak Dibawah Umur Hingga Kehilangan Batok Kepala

Mabuk Miras, Keroyok anak Dibawah Umur Hingga Kehilangan Batok Kepala

Surabaya, investigasi.today –
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara penganiaan dengan terdakwa Robbil Jannaturohim bin Kumari. Pada agenda keterangan saksi ini, terdakwa menyebutkan jika ada 18 pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap 3 anak dibawah umur. Adanya penganiayaan itu satu dari tiga korban kehilangan batok kepalanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Sri Rahayu menghadirkan tiga korban penganiayaan yang masih berusia belasan tahun, tiga korban yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama ini yakni, Tri Wahyu Verdiansyah, Riko Agus Maulana dan Arif Bagas Saputra.

Korban Tri Wahyu Verdiansyah inilah pada kesaksianya di hadapan Majelis Hakim terlihat tak memiliki batok kepala. Pada kesaksianya, korban membeberkan telah dihantam pakai batu paving oleh terdakwa tepat di bagian pipi kanan pada tanggal 17 November 2017 di Jln. Arjuno No. 69, tepatnya di Hotel City HUB Surabaya.

“Pada saat beli makan, kami bertiga dihadang oleh terdakwa dengan teriakan ‘He, Koen Arek Panjunan Yo'(Hai kamu anak Panjunan ya) setelah itu lantas kami dilempar batu paving dan dikeroyok” Ujar saksi korban Wahyu Verdiansyah dihadapan Majelis Hakim.

Menanggapi keterangan ketiga saksi itu, terdakwa Robbil Jannaturohim mengelak pengakuan ketiga saksi tersebut, dengan dalih bahwa dirinya tidak ikut menghantam kepala memakai batu paving. Terdakwa juga berdalih pada saat pengeroyokan bersama 18 pelaku lainya sebagian pengaruh minuman keras.

“Waktu itu sekitar 18 teman saya yang ikut dalam pengeroyokan, sebagian dalam pengaruh minuman keras” Ujar terdakwa Robbil Jannaturohim menjawab pertanyaan majelis hakim.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Khoirul SH. menyayangkan kinerja kepolisian sektor (Polsek) Sawahan, Surabaya. Pasalnya, sembilan dari delapan belas tersangka pengeroyokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berita ini diunggah tak kunjung tertangkap.

“Kami sudah berupaya dengan mendatangi kepolisian terkait agar sembilan DPO dalam perkara ini secepatnya bisa tertangkap” Ujar kuasa hukum korban, Khoirul SH saat dikonfirmasi media usai persidangan.

Sembilan terdakwa dalam perkara dengan berkas terpisah ini yakni, Robbil Jannaturohim, Mochammad Dhani, Ahmad Yudhistira, Raga Pangestu, Ronald Yustiraka Ibrahim, Imam Saputra, Baska D Yesa, Renanda Aditya Wardana dan Ramadhan Wahyu Putra Ardiansyah.

Perlu diketahui, ketiga korban pada tanggal 17 November 2017 sekitar pukul 03.00wib saat sedang jalan-jalan hendak beli makan menggunakan motor di depan Hotel City HUB Jln. Arjuno No. 69 ketiganya dicegat oleh terdakwa sembari meneriakkan “He Koen Arek Panjunan Yo”. Tak lama kemudian setelah adanya teriakan itu, terdakwa lantas melempar batu paving ke arah korban Tri Wahyu Verdiansyah sehingga motor yang ditumpangi ketiga saksi korban oleng dan terjatuh.

Setelah ketiganya terjatuh dari motor yang ditumpanginya, terdakwa bersama 18 palaku lainya datang dengan menggunakan batu dan alat sabuk berkepala gear motor dan langsung mengeroyok korban.

Dalam pengeroyokan itu, Dua saksi korban yakni Riko Agus Maulana dan Arif Bagas Saputra berhasil melarikan diri, sedangkan saksi Tri Wahyu Verdiansyah tidak berhasil melarikan diri. Alhasil korban Tri Wahyu Verdiansyah luka parah di bagian kepala, akibat hantaman benda tumpul.

Tak hanya itu, dari hasil Visum Ert Repertum (VER) ditubuh saksi korban Tri Wahyu Verdiansyah ditemukan luka parah pada hidung, pelipis, punggung, tangan, lutut dan kaki.

Akibat tindakan kekerasan oleh terdakwa sesuai Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp. 100 juta. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular