Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Narkoba Petemon Timur Diganjar 8 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Petemon Timur Diganjar 8 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Achmad Efendy bin Kasran (28) warga Jalan Petemon Timur, 11b Surabay kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senen (26/3/2018).

Sidang yang beragenda ppembelaan dan berlangsung putusan ini digelar diruang Garuda2 PN Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.

Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama (8) delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit belit, dan bersikap sopan selama dalam persidangan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Achmad Efendy, selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan permufakatan jahat dengan menyimpan, memiliki, mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu seberat (11,41) sebelas koma empat satu gram, serta (6) enam kantong plastik berisi sabu seberat masing masing (1,32) satu koma tiga dua gram.

Vonis tersebut sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, setelah sesaat kordinasi dengan kuasa hukumnya, saya menerima putusan ini Pak Hakim, Ujar terdakwa.

Sesaat kemudian Majelis Hakim mengetukan palunya pertanda sidang telah usai, sidang dinyatakan selesai dan ditutup, Ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular