Surabaya, Investigasi.today – Febrian Rosalita Hadi (32) dan adiknya Ceppy Hadi Fugasi (26) keduanya warga Jalan Banyu Urip Kidul,VII/16 Surabaya, yang menjalankan bisnis Narkotika jenis sabu sabu.
Dua bandar narkoba kakak beradik ini disidangkan di ruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda pemeriksaan terdakwa Senen (26/3/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Timor Pradoko, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
Sidang dilakukan secara terpisah (Splite) sementara surat dakwaan dibacakan oleh JPU Nur Rochman.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa peekara tersebut bermula ketika Petugas BNNP Jatim mendapat informasi jika terdakwa Febria Rosalita Hadi dan suaminya Roni Sunarto (telah meninggal dunia saat penangkapan) sering melakukan penyalagunaan narkoba dirumah kontrakanya.
Kemudian dari informasi tersebut Petugas BNNP Jatim melakukan penyelidikan, alhasil Petugas berhasil menangkap terdakwa Febrian dan suaminya Roni (meninggal) disebuah rumah kontrakan kedua terdakwa dijalan Simojawar,VII/29 Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa (1) satu tas kain warna hijau yang didalamnya berisi (5) lima bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 100,95 gram, (1) satu kardus yang didalamnya berisi sabu sebanyak (20) dua puluh bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, dengan total keseluruhanya 2523,75 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor Vario warna putih.
Serta (1) satu unit sepeda motor Vario dan (2) dua buah HP merk Samsung tipe J7 prime, (1) satu buah HP merk Duos, (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, (1) satu buah buku catatan transaksi narkoba, (1) satu buah buku tabungan BCA atas nama Febrian Rosalita Hadi, (1) satu buah ATM BCA, (1) satu buah kartu kredit BCA, (1) satu unit Mobil Honda Mobilio warna putih.
Namun diluar dugaan, pada saat dilakukan pengembangan terkait barang bukti lainya tiba tiba terdakwa Roni Sunarto berusaha melarikan diri, lantas tindakan tegas Petugas dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh terdakwa Roni hingga akhirnya Petugas mengarahkan moncong pistolnya kearah terdakwa dan door terdakwapun terkapar ditanah dan meninggal dunia.
Dalam pengembangan tersebut sekira pukul 21,30 wib, Petugas berhasil menangkap Ceppy Hadi Fugasi (Berkas terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa Febrian, dirumah tinggalnya dijalan Banyu Urip Kidul,VII/16 Surabaya.
Dari tangan terdakwa Ceppy, Petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu unit sepeda motor beat, (1) satu buah HP merk Huawei.
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mwngaku mendapatkan barang haram tersebut dari Langlang seorang narapidana di Rutan Medaeng dengan cara di transfer melalui rekening atas nama terdakwa Febrian Rosalita Hadi.
Atas perbuatan terdakwa, kini JPU menjerat terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), sedangkan dalam dakwaan kedua JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).