Surabaya,Investigasi.today – Sanjung Agung Wikantoro bin Liem Lie Kwie (33) asal Kediri, kini kembali menjalani sidang dalam agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Jihad Arkanuddin, selaku Ketua Majelis Hakim membacakwn surat putusanya.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Sanjung Agung dengan pidana selama (7) tujuh tahun penjara serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara tersebut adalah, bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang, belum perna dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Perlu diketahui, jika dalam perkara ini terdakwa telah dinyatakan dan terbulti secara sah melakukan permufakatan jahat, dengan sengaja menyimpan, memiliki, menjual, atau menjadi kurir dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu seberat 7,87 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama (10) sepuluh tahun penjara, Serta Subsidaer (5) lima bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Yuliyana.Sh, Mh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia) langsung menyatakan setujuh dengan putusan tersebut, saya terima Pak Hakim, Ucap terdakwa.(Ml).