Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Leny Anggraeni, Bos CV Lem Indo Solution Masuki Agenda Keterangan Saksi

Sidang Leny Anggraeni, Bos CV Lem Indo Solution Masuki Agenda Keterangan Saksi

Surabaya,investigasi.today – Jaksa Penuntut umum (JPU), Darwis, menghadirkan saksi korban Salim Himawan Saputra Direktur Utama PT. Guna Karya Pembangunan untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara penipuan Rp. 300juta yang dilakukan oleh Bos CV. Lem Indo Solution Surabaya Leny Anggreini sebagai terdakwa. Selasa (27/3/2018)

Dihadapan majelis hakim, saksi Salim Himawan Saputra menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada saat saksi meminta pinjaman dana kepada terdakwa Rp. 750 juta sampai 1 miliar yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek pada 20 Juni 2016.

“Pada saat itu, saya membutuhkan dana Rp. 750 sampai 1miliar. Akan tetapi terdakwa hanya bisa meminjamkan Rp. 500juta” Ujar saksi korban Salim Himawan Saputra menjawab pertanyaan JPU.

Dari uang Rp. 500juta itu lanjut Salim, sudah dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp. 300juta yang diberikan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank.

“pada tanggal 12 Oktober 2016 duit Rp. 500juta saya kembalikan sebesar Rp. 300juta dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank” tambahnya

Akan tetapi, setelah duit Rp. 300juta berhasil dicairkan terdakwa, saksi Salim Himawan Saputra menerima surat tagihan dari terdakwa pada 15 Desember 2016 dengan No Surat 001/X/2016 REVISI yang isinya tertulis tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor dengan total rincian Rp. 500juta.

“Dihari yang sama, terdakwa melalui Asistenya Elizabeth juga melayangkan surat somasi, yang isinya meminta pengembalian uang titipan senilai Rp. 500juta, padahal uang tersebut sudah saya kembalikan Rp. 300juta dalam bentuk BG” Ujar Salim dihadapan majlis hakim

Mendengar kesaksian korban, terdakwa Leny Anggreini membantah jika pernyataan yang diberikan saksi Salim Himawan Saputra sebagian tidak benar. Leny mengaku jika dirinya tidak pernah melayangkan nota tagihan tersebut.

“Saya tidak pernah merasa melayangkan surat tagihan kepada terdakwa melalui kantor post, tolong perlihatkan buktinya”sergah Leny Anggreini

Menaggapi bantahan tersebut, saksi Salim Himawan Saputra lantas memperlihatkan bukti-bukti nota tagihan kepada majlis hakim.

“Ini bukti nota tagihanya” Ujar saksi Salim sembari memperlihatkanya kepada majlis hakim

Diakhir persidangan, JPU Darwis meminta kepada majlis hakim agar waktu persidangan dalam perkara ini dipercepat. Atas permintaan JPU tersebut, Ketua Majlis (KM) Anne Rosiana dan Hakim Anggota sepakat untuk mempercepat jalanya persidangan dengan menggelar sidang terkait perkara ini digelar pada hari Senin pekan depan yang sebelumnya sidang perkara ini digelar pada hari Selasa.

Sebelum ketuk palu tanda berakhirnya persidangan, KM Anne Rosiana memerintahkan terdakwa Leny Anggreini agar tetap ditahan.

“Sidang tunda hingga Senin depan, dan terdakwa tetap ditahan” ujarnya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular