Surabaya, Investigasi.today – Sidang dugaan pemalsuan surat yang dialami oleh terdakwa Djie Kian Sioe (75) Warga Jalan Mahakam no 12 Madiun kini memasuki agenda keterangan saksi. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dalam perkara ini menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.
JPU Kejati Jatim, Hendro menghadirkan dua saksi yakni, Ferry Soetanto sebagai saksi pelapor dan saksi Suherman sebagai pemilik tanah di Jalan H.A. Salim No. 58 Madiun.
Saksi Pelapor Ferry Soetanto mengungkapkan jika tanah seluas 1.733 m2 tersebut dibelinya seharga Rp. 530.000.000 atas nama Sanjaya.
“Sertifikat itu atas nama Sanjaya dengan luas tanah 1.733 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan harga sebesar Rp.530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah)” ujar saksi pelapor dihadapan majelis hakim.
Pada keterangan yang lain, Ferry menjawab pertanyaan majelis hakim terkait barang bukti berupa kwintansi pembayaran tanah dan rumah yang berada di Jalan.H.A.Salim No. 58 Madiun pada tanggal 8 Desember 1995 yang di tanda-tangani oleh saksi Suherman yang di duga tanda tangan tersebut dipalsukan oleh terdakwa.
“Saya tidak tahu apakah kwintasi tersebut asli atau bukan, yang jelas kwintansi tersebut ada” ujar Ferry ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim menanyakan barang bukti berupa kwintansi tersebut untuk di uji keaslianya melalui Laboratorium Forensik (Labfor). Akan tetapi saksi pelapor tidak mengetahui jika untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut harus melalui uji lab.
“Dikarenakan saya tidak mengerti ilmu hukum, yang bisa menjawab pertanyaan ini pengacara saya” ujar saksi pelapor menanggapi pertanyaan majelis hakim yang di pimpin oleh Pujo Saksono SH, selaku ketua majelis hakim.
Sementara itu, saksi Suherman mengaku jika Ia tidak pernah menjual tanah yang terletak di Jalan.H.A.Salim No.58 Madiun dengan SHM No.2064 Kel. Nambangan Lor kepada terdakwa. Ia menambahkan jika dirinya tidak tahu menahu soal bukti kwintansi tersebut.
Mendengar keterangan saksi Suherman, kuasa hukum terdakwa Petter Talaway.SH, bersama partner meminta JPU untuk memperlihatkan bukti documentary evidence berupa kwintansi yang diperlihatkan kepada majelis hakim.
Setelah itu majelis hakim meminta kepada saksi Suherman untuk memberikan tanda tangan pada kertas kosong yang sudah dipersiapkan untuk mengetahui keaslian tanda tangan tersebut.
Setelah majelis hakim melihat tanda tangan yang dibuat oleh saksi Suherman, Hakim Pujo terkejut dikarenakan lima tanda tangan yang dituliskan saksi Suherman antara tanda tangan pertama sampain tanda tangan yang kelima berbeda.
“Lima tanda tangan kok berbeda beda” Tanya hakim Pujo kepada saksi Suherman yang pada persidangan saksi Suherman tidak menanggapi pertanyaan hakim.
Disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Petter Talaway.SH, mengatakan jika perkara ini sebelumnya masuk ke perkara perdata sebanyak 6 kali di Madiun dan dimenangkan oleh terdakwa. Ia menambahkan jika keterangan yang telah diberikan oleh saksi tersebut tidak benar.
“Keterangan saksi, dia menang pada persidangan perdata, padahal pada sidang perdata sebelumnya semuanya dimenangkan kita” ujar Petter saat dikonfirmasi media seusai persidangan. (Ml)