Surabaya, investigasi.today – Polairut Polda Jatim ber hasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku
penyelundupan bibit benih udang (benur) pada hari Jumat 27/4/2018 pukul 01.00 WIB di rumah kos Jln Kupang Panjaan IV no 73 Surabaya.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah : FS, S, FF dan M.
Peristiwa penangkapan ini berawal ketika petugas mendapat informasi akan adanya perdagangan benih benur tanpa dokumen resmi.
Kemudian anggota Dit Polair Polda Jatim melakukan pengintaian di daerah perairan Banyuwangi Jawa Timur dan didapatinya proses Pumping (pemindahan benih benur) antar kendaraan di daerah Jajag pada hari Kamis 26/4/2018 pukul 13.00 WIB.
“Saat itu Petugas tidak langsung melakukan penangkapan, akan tetapi membuntuti kendaraan yang mengangkut benur tersebut sampai Surabaya,” ungkap Kasubdit Gakkum Polda Jatim, AKBP Darman, Senin (7/5).
“Sesampainya di Porong Sidoarjo, kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan dan tak lama kemudian muncul mobil Grand Livina dengan nopol P 1136 X. Tim Polair terus mengikuti mobil tersebut yang menuju Jln Kupang Panjaan IV no 73 Surabaya,” lanjutnya.
“Bibit bibit lobster ini rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara dan untuk mengelabui petugas bandara, benur tersebut oleh pelaku dikemas dalam botol dan diberi kapas untuk menutupi botol botol tersebut dan kerugian ditafsir kira kira 6,5 miliar,” paparnya.
“Para pelaku melanggar undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 dan didalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan disebutkan pemerintah melarang adanya penangkapan bibit lobster dibawah 200 gram. Pelaku terancam hukuman penjara 8 tahun dengan denda 1,5 miliar rupiah,” pungkas AKBP Darman.
(Prl)