Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Lenny Anggraeni Masuki Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Lenny Anggraeni Masuki Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan pemalsuan dengan terdakwa Lenny Anggreini, sidang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya dan bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.SH,Mhum.

Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa ini, disidangkan oleh Darwis.SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sementara terdakwa Lenny Anggreini didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dihadapan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum melontarkan beberapa pertanyaan kepada terdakwa terkait uang yang 300 juta tersebut, kalau uang yang sebesar Rp 300 juta tersebut memang sudah saya terima pada tanggal 12 Oktober 2016 lalu yang diserahkan oleh salim berupa (1) satu lembar BG (Bilyet Giro) dari Bank BII Maybank Pak Hakim, Ucap terdakwa.

Kemudian kembali JPU bertanya soal mobil kijang innova yang terdakwa jual dan sekarang posisi mobil tersebut berada di Polrestabes Surabaya, dan mengenai pembelian mobil Pick Up kata saksi Tomas dalam persidangan yang lalu saya hanya menjalankan perintah dari bu Lenny untuk keperluan operasional pak Salim, Ungkapnya.

Atas pertanyaan Jaksa tersebut Terdakwa terlihat kebingungan dalam menjawab namun kemudian terdakwa membantah, saya yang membayar pak yang membeli saudara Pandu dari pemiliknya yakni Rudi Hermawan atas perintah Salim, Elak terdakwa.

Selanjutnya JPU juga mencecar Terdakwa soal isi bon tagihan kepada Salim Himawan Saputra, yang dikirimkan Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2016 ke alamat Jalan Citandui.4 Surabaya, selain itu JPU juga mempertanyakan kalau memang Salim berkantor di jalan Manyar Tirtomoyo sesuai dengan pernyataan Terdakwa dan sesuai dengan tagihan dari Terdakwa, kenapa tagihan itu harus dikirimkan bukan diberikan langsung.

Lagi lagi Terdakwa kebingungan dalam menjawab dan meskipun ada bukti amplop surat dengan tulisan tangan Terdakwa yang tertulis isi surat dengan dilengkapi bukti pengiriman stempel expres dari Kantor Pos, namun lagi lagi terdakwa mengelak itu bukan saya pak saya tidak tau menahu soal tagihan itu, Tegas terdakwa.

Dikatakan oleh Jaksa Darwis terdakwa bohong tidak apa apa, itu hak terdakwa tapi disini ada buktinya yakni nota tagihan yang dialamatkan pada Salim Himawan Saputra ke jalan Citandui.4 Surabaya sambil berdiri Jaksa menunjukan bukti tersebut kepada Majelis Hakim.

JPU dan Majelis hakim juga mempertanyakan kalau memang ada tagihan dan sudah dibayar, kenapa Terdakwa masih mengirimkan tagihan, terdakwa yang terlihat ragu kemudian dengan sekenanya terdakwa menjawab bahwa itu hanya untuk bukti sebagai prosedur administrasi.

Atas keterangannya yang terkesan berbelit-belit dan melebar di luar pokok perkara tersebut, Terdakwa beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim agar Terdakwa menjawab dengan benar sesuai dengan konteks perkara. Terdakwa pun terdiam.

Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa Lenny Anggreini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat tagihan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular