Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimTingkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bupati Gresik Kembali Lakukan Mutasi Jabatan

Tingkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bupati Gresik Kembali Lakukan Mutasi Jabatan

GRESIK, investigasi.today – Sebanyak 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dimutasi hari ini, Rabu (16/05/2018).

Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tertinggi pratama, jabatan administrasi, jabatan pengawas dan fungsional yang dilangsungkan di Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik.

Bupati Sambari saat memberikan sambutan menegaskan bahwa mutasi jabatan diharapkan mampu meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Jangan memaknai mutasi jabatan ini sebagai perintah Bupati, namun harus murni sebagai pengabdian dan kesediaan dalam menjalankan tugas sesuai kompetensi masing-masing,” ujar Bupati Sambari.

Sementara itu, untuk jabatan eselon II yakni Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Nanang Setiawan yang semula menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dijabat oleh Achmad Washil Miftachul Rahman yang semula Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Gresik.

Untuk jabatan eselon III Kepala Bagian Humas dan Protokol dijabat Drs. Sutrisno yang sebelumnya menjabat Camat Kebomas menggantikan Suyono kini yang menjabat sebagai Camat Wringinanom.

Sementara Hari Syawaludin saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Gresik.

Kemudian jabatan baru Camat Kebomas dijabat oleh Miftachul Huda, Camat Balongpanggang dijabat oleh Darman, Camat Kedamean dijabat oleh Narto, Camat Benjeng dijabat oleh Arip Wicaksono, Camat Sidayu dijabat Nuryadi, Camat Bungah dijabat Kiki Nuryadi dan Camat Panceng dijabat oleh Roedy Poerwanto.

Sedangkan lainnya merupakan jabatan promosi dan mutasi. Seperti Sekretaris Dinas, Kasi, Kasubag dan lainnya.

“Mutasi dan pelantikan jabatan ini didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Sambari. (Kamajaya)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular