Teks foto ; tersangka FSA saat menjalani pemeriksaan
PONTIANAK, investigasi.today – Seorang PNS yang juga Kepala Sekolah salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kayong Utara, FSA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Hal ini terjadi akibat unggahan status FSA di akun Facebook miliknya yang menyebutkan bahwa insiden teror bom tiga gereja di Surabaya,Minggu (13/5) itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menyampaikan “Setelah diperiksa terkait unggahan status di akun face Boko miliknya, FSA kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya, Kamis (17/5).
“FSA adalah seorang PNS di Kabupaten Katong Utara. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Nanang. (Kamajaya)