Teks foto ; petugas saat mendatangi Himma di rumahnya
MEDAN, investigasi.today – Kembali seorang oknum PNS harus berurusan dengan pihak berwajib karena postingannya di akun facebook diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Himma Dewiyana Lubis, Dosen Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda dirumah Jalan Melinjo II Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan , Sumatera Utara, Sabtu (19/5).
Kejadian tersebut berawal ketika
Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau insiden 3 bom gereja di surabaya yang terjadi pada Minggu (13/5) hanyalah pengalihan isu.
“SKenario pengalihan yg sempurna…
2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Saat dikonfirmasi investigasi.today terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirwan Atmaja Sik menyampaikan “Himma ditangkap karena perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ungkapnya.
“Tersangka telah mengakui bahwa status tersebut ditulis pada tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya.Karena postingan tersebut meresahkan masyarakat dan personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut, maka dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut,” papar AKBP Tatan.
“Saat ini tersangka ditahan di A Polda Sumut dan petugas juga telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.
AKBP Tantan juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih bijaksana dalam mengungkapkan atau mengunggah sesuatu di media sosial, karena jika tidak benar bisa menimbulkan masalah.
“Jangan sampai komentar, cuitan dan unggahan kita di medsos menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian. Sebab akan menjadikan kita berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Salvado)