Teks foto : petugas saat razia kelangkaan gas bersubsidi
TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Terjadinya kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 Kg di Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuat kecewa masyarakat luas. Karena gas LPG bersubsidi merupakan hal yang sangat penting bagi ibu rumah tangga untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Dengan kelangkaan gas tersebut, diduga pangkalan nakal menyalurkan gas kepada masyarakat dengan harga tinggi mencapai harga 20,000/tabung 3 kg, begitu juga masyarakat pemilik warung menjual dengan harga 25.000-27.000/tabung 3 kg.
Padahal di ketahui ketentuan yang di tetapkan oleh Dinas prindag Kabupaten Tanjab Timur HET ( Harga Eceran Tertinggi ) gas subsidi 3 kg sampai dimasing-masing pangkalan 16.000/tabung untuk 3 kg.
Pangkalan gas LPG subsidi 3 Kg hampir merata Setiap Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Rantau Rasau, Dendang, mendahara ulu, mendara ilir, Nipah panjang, Sadu dan Kecamatan Berbak diduga telah melakukan pelanggaran izin dari SKK Migas melalui pertamina, Pergub ( Peraturan Gubernur ) Jambi, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur .
Pangkalan LPG tersebut menjual diatas HET ( Harga Eceran Tertinggi ) berdasarkan ketentuan Pergub ( Peraturan Gubernur ) Jambi, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mana harga HET sebesar Rp. 18.000/tabung, sementara pangkalan tersebut menjual dengan harga sebesar Rp. 20.000/tabung untuk gas LPG subsidi 3 Kg “.
Mukhlis seorang warga Trimulyo Kecamatan Rasau Rasau bahwa ” saya membeli LPG 3 kg dengan harga 27.000/tabung itupun susah untuk mendapatkannya. Hal senada juga diungkapkan oleh saudari Butet warga Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau bahwa Gas di Desa kami selalu mengalami kelangkaan, kalaupun ada harganya sangat tinggi mencapai 26.000-27.000/tabung. Ungkapnya
Pihak Disperindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Awaluddin) Saat dikonfirmasi investigasi Sabtu 19/05/2018 via seluler mengatakan “Jika ditemukan pangkalan yang Nakal akan kita berikan sangsi tegas, kemungkinan berupa pengurangan kuota gas_nya atau Izinnya dicabut, dan Dinas Perindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar menyurati pertamina,” jelasnya
Di tambakannya “Pelanggaran yang dilakukan pangkalan LPG tersebut yang menjual diatas HET ( Harga Eceran Tertinggi ) berdasarkan ketentuan Pergub ( Peraturan Gubernur ) Jambi, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mana harga HET sebesar Rp. 18.000/tabung, jika ada pangkalan yang melakukan penjualan melebihi dari ketentuan yang sudah di tetapkan, kami dari Disperindak akan melakukan tindakan. sementara pangkalan tersebut menjual dengan harga sebesar Rp. 20.000/tabung untuk gas LPG subsidi 3 Kg,” pungkasnya. (bahar suro)