Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalModal 600 Ribu, Pemuda Asal Sampang Lakukan Jual Beli Narkoba

Modal 600 Ribu, Pemuda Asal Sampang Lakukan Jual Beli Narkoba

Teks foto : terdakwa saat dalam persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat Raden Diansyah Akbar Al Erdi (31), pemuda asal Sampang Madura yang tinggal di Jalan Kalianak Lebar 62 Surabaya ini lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu – sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin Sifa’urosiddin selaku Ketua Majelis Hakim dan digelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Pununtut Umum (JPU) I Gede Willi Pramana, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Didalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari Kepolisian guna dimintai keterangannya, lantas dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut.

Bermula pada hari Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Ali (DPO) di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Tambak Asri Surabaya, untuk transaksi narkoba.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar 600,000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Ali (DPO) dan Ali menyerahkan sabu yang sudah dipesan oleh terdakwa.

Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa bergegas pulang dan membagi barang tersebut menjadi lima bagian (Poket), yang rencananya akan dijual ke beberapa pelanggannya.

Namun naas, belum sempat menikmati keuntungan sudah keburu ketangkap, pasalnya setelah terdakwa mengemasi sabu menjadi lima bagian tersebut, tepat pada pukul 16.30 WIB terdakwa ditangkap petugas.

Dalam penangkapan tersebut, ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,39 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,38 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,37 gram.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Syamsul Arifin dari LBH Orbit.

Kini akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular