Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Titus Robert Anthony kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, (28/5/2018).
Pria 35 tahun asal Ds: Sugihwaras Candi Sidoarjo ini kembali jalani sidang dalam agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Garuda2 PN Surabaya.
Bertindak selaku ketua majelis hakim Dwi Winarko, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dari LBH Taruna Indonesia untuk membacakan nota pembelaannya didepan sidang.
Usai pembacaan nota pembelaan oleh Arip yang selaku kuasa hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama (5,2) lima tahun dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, adalah bahwa terdakwa sudah dua kali dihukum dalam perkara yang sama. Adapun jal yang meringankan, adalah bahwa terdakwa berterus tetang, tidak berbelit belit, dan tidak alan mengulangi lagi.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nining Dwi Ariany.SH dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 17,30 wib petugas DitResnarkoba Polda Jatim menyaru sebagai pembeli narkoba, selanjutnya terdakwa datang kerumah pemesan yang tak lain adalah petugas bermaksud untuk mangambil uangnya sebesar Rp 1.250 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa pergi untuk mengambil barang yang sudah diranjau didekat lampu merah Pasar Larangan Sidoarjo, selanjutnya sekira pukul 21,30 wib petugas DitResnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Ketika digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat netto 0,767 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah pipet kaca, yang diakui milik terdakwa yang didapatkan dari Acong (DPO).
Atas perbuatanya tersebut, akhirnya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).