Teks foto : ketua PN Surabaya, Sujatmiko SH, MH
SURABAYA, Investigasi.today – Bertambah lagi program terbaru Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Surabaya jalan Raya Arjuno 16-18 Surabaya, hingga patut menjadi percontohan bagi pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan kembali memberikan layanan yang terbaru yaitu sistem Pendaftaran Administrasi Perkara melalui Elektronik (E-Court), Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2018 telah menerbitkan tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Yakni, setiap pemohon perkara atau pengguna jasa dalam hal ini Advokat/Pengacara yang disebut Pengguna Terdaftar bisa beracara dan dapat langsung mengakses layanan e-court untuk mendaftar perkaranya melalui layanan aplikasi pengadilan lewat Internet (Online), sehingga tidak perlu repot repot untuk datang langsung ke pengadilan jika hanya mendaftarkan maupun sekedar menanyakan perkara, cukup bisa melakukan nya hanya dari kantor atau rumah saja.
Mengadakan rapat bersama tim Badilum
Apalagi jika pemohon layanan di PN Surabaya yang berdomisili di luar kota seperti misal dari Jakarta, yang tidak mempunyai kenalan ataupun kantor cabang, dapat akses melalui komputer atau laptop dengan membuka saja link website nya pengadilan di www.pn-surabayakota.go.id lalu masuk ke menu e-court serta di klik sehingga tinggal melihat layanan apa yang akan dilakukan. Namun, sebelumnya harus mempunyai alamat akun pribadi dengan mengisi form untuk mendaftar, selanjutnya akan menerima kode akses dari pengadilan sehingga berikutnya dengan mudah untuk daftar kapanpun.
Seperti diketahui, kategori layanan yang tertera pada e-court tersebut ada tiga sistem layanan yaitu, E-Filling (Pengiriman berkas sementara lewat Scan Email dan selanjutnya asli menyusul saat datang jalani Sidang), E-Payment (Pembayaran biaya pendaftaran perkara melalui transfer langsung ke Bank sesuai petunjuk yang telah bekerja sama dengan Bank BTN), serta E-Summons (E-Summons adalah panggilan secara Elektronik sesuai dengan persetujuan masing masing pihak, artinya jika para pihak sepakat), Sehingga dengan adanya sistem baru ini selain bersidang melalui internet juga bertujuan untuk meminimalisir kan adanya pertemuan sesama yang berperkara maupun dugaan penyimpangan yakni semua akan terhubung langsung terkoneksi dengan MA di Jakarta.
Tampilan sistem pelayanan online
Perlu diketahui, Rencana pencetusan program E-Court ini, bertepatan pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menerima kunjungan dari Perwakilan Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA). Maksud dalam kunjungan tersebut adalah melakukan koordinasi dan melihat persiapan langsung dari Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menjalani E-Court sebagai bentuk Implementasi dari Perma No. 03 Tahun 2018.
Pada sistem E-Court ini yang sedang di desain dan disempurnakan oleh Tim IT badilum MARI, dimana aktifnya E-Court untuk dapat di akses secara luas. Rencananya setelah selesai di Launching ketika habis lebaran nanti, sesuai yang di sampaikan Ferry saat ditemui.
“E-Court ini sedang disempurnakan mas, jadi teman-teman advokat atau pengacara yang akan mengajukan perkara baik pembayaran dan penyerahan berkas sudah dapat mendaftarkan nya cukup melalui website pengadilan saja, atau bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas lagi, bisa datang ke ruangan informasi layanan E-Court di lantai 2 (Dua) sebelum masuk loket pendaftaran perkara,” kata Ferry dengan ramah menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Sujatmiko, SH, MH ketika di wawancarai diruangannya menjelaskan, beperapa tujuan di buat nya E-Court ini tidak lain hanya untuk mempermudahnya akses layanan terhadap pemohon perkara seperti pengacara maupun masyarakat yang sedang berperkara sehingga juga semua nya terkoneksi ke Mahkamah Agung, dan serta mengurangi peluang terhadap kedua belah pihak yang sedang berperkara.
“Tujuan e-court ini kami buat agar yang ingin mendaftarkan maupun membayar biaya perkara, serta memberikan persyaratan seperti berkas dokumen sebagai awal pendaftaran sudah cukup bisa dilakukan melalui online, sehingga tidak perlu jauh jauh datang untuk mengantar dan antri, jadi intinya tujuannya ini memberikan layanan terbaik juga tidak memberikan peluang pertemuan antara pihak yang berperkara maupun terhadap panitera pengganti,” jelas Jadmiko, Ketua PN Surabaya.(Ml)