Teks foto : akun facebook M.Helmi Rosyadi
BANYUWANGI, investigasi.today – Kegiatan yang di lakukan oleh PT. Bintang Surya Tunas Mandiri yang terletak di Desa Gambor kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi di duga melanggar hukum, sehingga menuai protes warga masyarakat. Salah satunya melalui sebuah akun Facebook bernama M Helmi Rosyadi.
Protes yang tertuang dalam akun Facebook tertanggal 02 Juni 2018 tersebut pihak PT. Bintang Surya Tunas Mandiri dalam memproduksi aspal hotmix dan readymix di duga telah mengambil material berupa pasir dan batu dari daerah sepadan sungai (Das) tidak jauh dari pabrik dengan dalih normalisasi.
Selain itu melalui akun Facebook tertanggal 03 Juni 2018 M Helmi Rosyadi juga memiliki sejumlah alat bukti berupa foto maupun video perbuatan ilegal dan melanggar hukum rekanan (Pelaksana proyek/Kontraktor). (Widodo)