SURABAYA, Investigasi.today – Dani Putra Aliansyah (17) dan Oki Galih Prakoso (15) dua remaja bau kencur ini telah melakukan penjambretan terhadap korban Sintya Ferial Ningsih yang saat itu mengendarai motor berboncengan dengan Endang Andayani.
Bermula pada Minggu 10 Desember 2017 lalu sekira pukul 03,30 wib, saat itu korban berboncengan dengan Endang temannya melintas dijalan Mulyorejo Surabaya tepatnya di perempatan jalan Ir.H.Soekarno Surabaya, Senen (25/06/2018).
Kebetulan waktu itu jalanan tengah lengang kemudian datang terdakwa Dani yang berboncengan dengan terdakwa Oki dan dibantu oleh Ravly Kalingga Ratno Ibra Ashari yang dibonceng oleh Bebek (berkas terpisah) memepet sepeda motor korban sambil mengacung acungkan celurit.
Lantas terdakwa meminta agar korban menghentikan motornya, karena takut akhirnya korbanpun menghentikan laju kendaraannya, kemudian Terdakwa Ravly merampas dan menarik paksa tas cangklong milik korban Sintya.
Setelah tas sudah berpindah ketangan terdakwa Ravly, komplotan tersebut segera meninggalkan korban, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 500 (lima ratus ribu rupiah).
Kini komplotan tersebut tengah menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, sidang digelar diruang sidang anak PN Surabaya dan dipimpin oleh Hisbullah Idris.SH selaku ketua majelis hakim.
Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa.SH, dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Undang Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama (4) empat tahun di LPKA Blitar.
Namun kuasa hukum terdakwa yakni Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.(Ml).