SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perdana perkara peredaran narkotika jenis shabu shabu yang menjerat Niwi bin Sandut (39) asal Ds.Batokaban, Bangkalan Madura.
Hari ini terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Adi Sudiantara, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.SH.MH, yang menangani perkara ini.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa telah didakwa bersalah melanggar hukum dengan memiliki menyimpan atau mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis shabu shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwajib.
Disebutkan bahwa perkara tersebut berawal pada Selasa 27 Pebruari 2018 sekira pukul 14,30 wib ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Niwi di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah tersebut, alhasil petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Niwi dirumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (5) lima kantong plastik klip berisi shabu dengan berat total 1,64 gram, ditempat berbeda, diantaranya (2) dua poket ditemukan didalam tungku dapur, (2) dua poket lagi ditemukan disela sela tiang bambu penyangga dapur, kemudian (1) satu poket ditemukan dibawa tempat tidur terdakwa.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Hamid dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu; namun dibayar setelah barang tersebut laku semua.
Dalam hal ini terdakwa dijerat oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara semua dakwaan JPU dibenarkan oleh terdakwa yang ketika itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudjai.SH dan Yuliana.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) yang berkomitment membela klien nya tanpa pamrih demi menegakkan keadilan. (Ml)