Teks foto ; terdakwa Robby Darwis (48) dan Mathuri (46) saat di persidangan
SURABAYA, investigasi.today – Robby Darwis (48) asal Pasuruan dan Mathuri (46) asal Sampang keduanya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (09/7/2018).
Dua pria parubaya ini tengah menjalani sidang perkara narkotika jenis shabu dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Isjuaedi.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bachri Sadik.SH, menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada Kamis 18 Januari 2018 sekira pukul 20,00 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Totok Nur Arifin.SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Robby Darwis dan terdakwa2 Mathuri dirumah kostnya Jalan Pangandaran.63 antirogo Sumbersari Jember Jawa Timur.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plaatik klip berisi narkotika jenis shabu seberat (8) delapan gram beserta pembungkusnya, (1) satu buah HP merk Nokia warna putih.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan dirumah terdakwa2 Mathuri, namun dirumah tersebut Petugas hanya menemukan (1) satu buah HP warna putih beserta simcardnya, saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Bowo (DPO) dengan cara membeli seharga Rp900 ribu/gram nya adapun keuntungan terdakwa Rp200 ribu/gram.
Adapun keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs.Victor A Sinaga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia).
Sehingga oleh JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).