Teks foto ; Wildan Lalengke, Ketua Umum PPWI
JAKARTA, investigasi.today – Yth. Bapak Kapolri, saya Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. Saya mohon maaf, tidak pandai berbasa-basi, jadi langsung pada pokok surat saja.
Maraknya kasus kriminalisasi jurnalis di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir ini patut diduga disebabkan oleh banyaknya oknum aparat kepolisian yang bermental bejat. Para oknum itu tersebar di hampir semua level dan wilayah kerja di republik ini. Setidaknya, dua oknum Kapolda (Sumut dan Sumbar) tercatat pernah terlibat mengkriminalisasi wartawan, bahkan salah satunya dengan sewenang-wenang memenjarakan jurnalis dan hanya berakhir begitu saja tanpa rasa bersalah dari si Kapolda yang isi perutnya dibiayai rakyat.
Saat ini, tidak kurang dari 176 orang wartawan, mengutip Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yang sedang menyandang gelar tersangka kasus kriminalisasi terhadap pekerja pers. Umumnya, para kuli tinta digital itu diborgol akibat tulisan atau pemberitaan di media massa. Pasal yang sering digunakan untuk menjerat para wartawan adalah UU ITE pasal 45 dan KUHP pasal 310 dan/atau 311.
Dewan Pers yang diharapkan dapat menjadi benteng pembela wartawan, malahan ikut arus permainan para oknum polisi bejat itu dengan merekomendasikan agar sang jurnalis (yang kritis) diproses oleh polisi dengan menggunakan peraturan perundangan di luar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kloplah, para wartawan akhirnya menjadi bulan-bulanan oknum polisi, diperlakukan sesuka hati, hingga tewas membusuk di dalam penjara. MOU Kapolri dengan Dewan Pers hanyanya benda mati belaka. Program polisi promoter tidak lebih dari hiasan dinding kantor polisi belaka.
Kriminalisasi jurnalis menjadi momok mengerikan bagi para pekerja pers belakangan ini. Bukan karena wartawan takut mati, tetapi karena perilaku kriminalisasi atas wartawan oleh para aparat kepolisian yang digaji oleh rakyat, termasuk oleh para wartawan yang turut bayar pajak, itu sangat menyakiti hati para wartawan korban kriminalisasi dan keluarganya, serta masyarakat secara umum.
Lihat saja betapa dengan pongahnya oknum Kapolres Sidoarjo, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka Slamet Maulana alias Ade, jurnalis media online beritarakyat.com, dituduh melakukan pemerasan terhadap pengusaha karaoke X-2 Sidoarjo seraya menunjukkan barang bukti berupa print-out percakapan WhatsApp antara Ade dengan pihak pengusaha X-2. Anak SD pun pasti dapat memahami bahwa berdasarkan percakapan WhatsApp itu, sesungguhnya telah terjadi upaya penyuapan oleh pengelola X-2 kepada wartawan Slamet Maulana dengan dalih menawarkan pemasangan iklan di media beritarakyat.com, disertai harapan agar pemberitaan tentang dugaan kegiatan permesuman di tempat karaoke X-2 yang dipublikasikan di media beritarakyat.com bisa dihentikan.
Oknum Kapolres Sidoarjo itu seiya-sekata dengan pelapor (red – pengelola karaoke X-2) untuk memutar-balikan fakta, dari upaya penyuapan menjadi delik pemerasan. Nauzubillah… Begitu mudahnya seorang perwira mengikuti pola pikir sesat pengusaha esek-esek di wilayah kerjanya.
Lain di Sidoarjo, lain lagi di Bengkalis, Simalungun, dan Batam. Toroziduhu Laia, pimred media Harian Berantas di Bengkalis, Riau; Marsal Harahap jurnalis di Simalungun, Sumatera Utara; dan Mulkansyah jurnalis di Batam, Kepulauan Riau, harus ikhlas menjadi pesakitan akibat dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik karena memberitakan dugaan korupsi para pimpinan (bupati) di daerahnya. 250 juta rakyat di negeri ini amat maklum bahwa tidak kurang dari 98 persen, mengutip Kemendagri, pejabat bupati/walikota, dan gubernur adalah maling uang rakyat. Dari fakta itu, sangat naif jika oknum aparat polisi lebih percaya bupati/walikota yang melapor ke polisi daripada wartawan. Polisi (lagi-lagi) begitu mudahnya menuding wartawan yang bohong dan membuat berita fitnah, dan percaya bulat-bulat laporan para perampok uang rakyat itu. Nauzubillah…
Ismail Novendra, Pimpinan Umum mingguan jejak news, saat-saat ini sedang menjalani proses persidangan di Padang. Ia dituduh mencemarkan nama baik oknum Kapolda Sumbar karena pemberitaan yang memuat potongan pengakuan seorang oknum pengusaha sebagai pamannya sang Kapolda. Pada persidangan lalu, si oknum pengusaha itu memberikan kesaksian di pengadilan bahwa benar ia mengatakan hal itu (red – dia paman Kapolda Sumbar) kepada Ismail Novendra.
Saya tidak bisa lagi bernalar, apa yang ada di dalam benak oknum Kapolda itu sehingga harus memenjarakan jurnalis yang terang-benderang menuliskan fakta lapangan di medianya. Adakah menulis sebuah kebenaran merupakan hal tabu dan dosa di negara ini?
Dua-tiga tahun yang lalu, dua orang jurnalis beritaatjeh.net, Umar Efendi dan Mawardi, harus mendekam di penjara Lhokseumawe karena memberitakan tentang seorang oknum anggota DPRA (red – DPRD-nya Provinsi Aceh) yang kepergok bersama dua wanita muda di sebuah hotel pada jam sholat Jum’at. Isi beritanya hanya seputar keberadaan sang oknum anggota dewan yang biasa dipanggil Cage itu bersama wanita di hotel di waktu jam sholat Jum’at berlangsung. Itu fakta, bukan karangan bebas. Tapi polisi memprosesnya, entah takut dengan si oknum anggota dewan atau karena sebab lain. Sekali lagi, begitu lebih mudahnya polisi mengurung wartawan karena beritanya, dibandingkan sebuah keharusan agar polisi menindaklanjuti menelusuri kebenaran laporan wartawan yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan di media massa.
Hanya lima hari menjelang hari raya Iedul Fitri 1439 H yang lalu, Muhammad Yusuf, jurnalis Sinar Pagi Baru, harus tewas mengenaskan di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Wartawan ber-KTP berlambang Garuda itu dikerangkeng sebulan lebih sebelum tewas karena tulisan-tulisan almarhum terkait derita masyarakat kampungnya di Pulau Laut, Kalsel yang dizolimi oleh oknum pengusaha Haji Isam, pemilik PT MSAM. Seluruh jenderal dan pejabat VVIP di negeri ini hampir dipastikan kenal Haji Isam, oknum pengusaha hitam yang memiliki negara dalam negara di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Oknum Kapolres dan jajarannya amat sangat dapat diduga mendapat tekanan hebat untuk mengkriminalisasi dan menyelesaikan jurnalis Muhammad Yusuf. Atau mungkin sebaliknya, para oknum itu justru menikmati tugas yang diberikan pelapor (red – PT. MSAM) dengan hati senang dan bahagia?
Betapa naif jika kita beranggapan bahwa negara cukup kaya untuk mengongkosi dua kali perjalanan tiga oknum polisi Kotabaru ke Jakarta untuk mendapatkan “rekomendasi mati” bagi jurnalis Muhammad Yusuf dari oknum ahli persnya Dewan Pers, Leo Batubara. Amat logis untuk menduga ada cukong hitam yang mendanai program penewasan jurnalis Kalsel itu. Innalilahi wa innailaihi rojiun…
Narasi tentang rekan-rekan wartawan yang dikriminalisasi, didiskriminasi, dinistakan, dan dibungkam, bahkan tewas terbunuh sebagaimana dituliskan di atas itu hanyalah secuil dari sekian banyak jumlahnya, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sungguh amat panjang dan menguras emosi jika dituliskan di layar ini. Hingga habis paket pulsa segudang, belum juga tuntas menuliskan seluruhnya.
Yth. Pak Kapolri, sebagai sesama Alumni Lemhannas Republik Indonesia, saya hanya meminta satu hal melalui kalimat pendek ini: “Pak Tito, jangan tutup matamu…” (WIL/Red)