Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruJatimBacaleg Yang Didaftarkan Parpol Peserta Pemilu 2019, Masih Bisa Diganti

Bacaleg Yang Didaftarkan Parpol Peserta Pemilu 2019, Masih Bisa Diganti


Teks foto ; Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni

GRESIK, Investagi.Today – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Gresik memastikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 masih bisa dilakukan pergantian, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan, sejumlah persyaratan agar “Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh Parpol masih bisa diganti, tentunya sesuai dengan persyaratan. Diantaranya, karena yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri,” ujarnya, Kamis (26/7).

“Yang bisa diganti itu, jika nanti setelah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian timbul tanggapan dari masyarakat, terkait Bacaleg yang diduga berkas persyaratannya tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya saja, terkait dengan keabsahan dari ijazah bacaleg yang sudah diketahui masyarakat,” paparnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya sejak awal sudah memperingatkan kepada seluruh parpol agar data Bacalegnya diisi dengan sebenar-benarnya.

“Jika DCS sudah di umumkan, lantas ada tanggapan dari masyarakat yang mengetahui ada Bacaleg berkasnya dianggap tidak sesuai atau benar. Lalu ditindak lanjuti oleh pihak terkait dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar. Maka, Parpol yang akan menanggung risikonya,” tandas Roni.

“Bahkan, kami sudah sampaikan dalam rapat bersama parpol peserta Pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu terkait hal ini,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular