Teks foto ; Arman Depari ( kanan ) bersama tersangka komplotan bandar dan pengedar narkoba
MEDAN, Investigasi.Today – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan kasus yang menjerat anggota DPRD Langkat yang merupakan kader dari partai Nasdem. Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong diduga sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba jaringan Internasional.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan “menurut keterangan dari tersangka lain, Ibrahim adalah bandar besar narkoba. Dia adalah pemilik dan juga perekrut kurir dan menyewa kapal,” ujarnya di Medan, Selasa (21/8).
Arman juga menambahkan “ini adalah kejahatan yang serius, dan pelakunya terancam hukuman mati,” tandasnya.
“Komplotan ini ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL, dan Bea Cukai di tiga lokasi berbeda. Sedangkan Ibrahim ditangkap saat sedang melakukan sosialisasi pada warga, atas pencalonan kembali dirinya sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024, bersama beberapa orang yang mendampingi,” papar Arman.
Teks foto ; Deputi Pemberantasan BNN, Komjen Pol Arman Depari saat press release
“Saat akan ditangkap, Ibrahim cs mengira tim BNN tersebut adalah anggota Bawaslu. Namun alangkah terkejutnya dia ketika diamankan karena terbukti sebagai tersangka narkoba,” terangnya.
“Selain meringkus para pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi kelas 1 dengan logo daun berwarna biru,” ungkap pria berambut gondrong ini.
“Barang haram tersebut rencananya akan disimpan terlebih dahulu di gudang milik Ibrahim, kemudian akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia,” pungkasnya.
Saat diperiksa, Ibrahim mengaku jika dia baru dua kali terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu. Penyelundupan pertama yang berhasil dilakukan berupa 55 kilogram sabu-sabu. (13/maria)