Teks foto ; Polda Metro saat menggelar press release
JAKARTA, Investigasi.Today – 11 pejabat Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarubajaya, Kabupaten Bekasi ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) dan dokumen.
Kesebelas tersangka tersebut adalah HMD sebagai penjual AJP palsu, AA sebagai penjual, JS sebagai penjual, SF sebagai pembeli, HS merupakan camat, AS merupakan sekdes, HA merupakan kades, HH merupakan kadus, MHB merupakan staf bagian pemerintahan, S merupakan staf desa, dan SH merupakan staf kecamatan.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Lilis Suryani yang merupakan pemilik tanah sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 163 atas nama Lina yang lokasinya berdasarkan akta jual beli Nomor 277/JB/TR/VII/1992 tanggal 20 Juli 1992, namun diklaim merupakan milik seorang warga bernama R.
“Pada tanggal 31 Desember 2011 tersangka HMD bersama dengan adiknya yang juga tersangka, yakni JS dan AA, membuat surat palsu berupa surat kematian dan ahli waris dari almarhum R dengan luas 7.720 meter persegi yang dibantu oleh tersangka HMB yang merupakan orang pemerintahan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
“Faktanya R itu tidak mempunyai tanah di Desa Segaramakmur dan telah meninggal pada tahun 2006 lalu dan memiliki ahli waris yaitu lima anaknya,” lanjutnya.
Teks foto ; para tersangka di dua kasus pemalsuan AJB
“MHB kemudian mengurus data-data agar tanah itu seolah-olah merupakan milik R. Kemudian surat-surat itu disahkan oleh para pejabat desa mulai dari sekdes hingga kades sebelum akhirnya dijual kepada tersangka SF,” ungkapnya.
“Setelah dokumen lengkap, tersangka SF atas arahan MHB meminta bantuan kepada tersangka S untuk membuat akta jual beli (AJB), lalu ditandatangani oleh para tersangka. SF juga saat itu menyerahkan uang kepada tersangka MHB sebesar Rp 600 juta kemudian uang itu dibagi-bagikan kepada 10 tersangka lainnya,” papar Ade.
Sekitar Juni 2012, SF mendatangi kantor Kecamatan Segaramakmur dengan membawa AJB termasuk BPHTB untuk membuat akta sementara (PPATS). Namun ternyata surat-surat tersebut palsu.
“Fakta lain yang ditemukan, saat itu tersangka HS yang merupakan camat yang menandatangani surat palsu itu, sudah tidak menjabat. Ia sudah digantikan oleh Sofyan Hadi pada Mei 2011 sementara surat itu ditandatangani oleh HS sebagai camat pada Desember 2011,” terangnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti. Diantaranya ; berbagai jenis surat tanah, akta, identitas para tersangka dan beberapa surat pernyataan.
Para tersangka saat ini sudah berada di Polda Metro Jaya dijerat dan dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun. (Ink)