Mojokerto, investigasi.today – Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan dakwaan grafitasi terkait Tower Telekomunikasi yang nilainya sebesar Rp 2,7 milyar lebih di Pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Raya Juanda Sidoarjo, Jum’at (14/9/2018)
Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Hakim Ketua I Wayan Sosisawan S.H, MH, dan dua hakim anggota, agenda sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
Dalam membacakan dakwaannya di ruang sidang JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 2.750.000.000, yakni dari Ockyanto Rp 2.200.000.000 selaku Permit and regulatory Division Head PT. Tower bersama Infrastucture atau Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) melalui Bambang Wahyudi, Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan Luthfi Arif Muttaqin sebesar Rp 2.200.000.000.
Masih dalam dakwaannya, uang tersebut diberikan supaya terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastucture atau Tower Bersama Group (TBG) dan PT. ProfessionalTelekomunikasi Indonesia (Protelindo)
JPU juga menjelaskan dalam dakwaannya, selaku penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara, bupati yang menjabat dua periode ini bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Mojokerto, yaitu Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pekan depan. (yanto)