Teks foto : Mantan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus
SURABAYA, Investigasi.Today – Mantan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Iskandar Marwanto, Selasa (18/9).
Tidak hanya hukuman kurungan, Jaksa KPK juga menuntut Mas’ud Yunus membayar denda Rp 250 juta. Jika tak terbayar, maka mantan orang nomor satu di Kota Mojokerto ini akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa Mas’ud Yunus terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, Selasa (18/9).
Teks foto ; Terdakwa Mas’ud Yunus saat menjalani sidang
Bahkan terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik.
“Terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politik (dipilih) selama empat tahun usai menjalani hukuman, karena mencederai amanah dari masyarakat yang telah memilihnya,” ungkapnya.
Terkait tuntutan tersebut, Mas’ud Yunus yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui, Mas’ud Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp 1,4 miliar terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016.
Mantan Walikota Mojokerto ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ink/Yanto)